Terkait Dugaan Banyaknya Pelanggaran Perijinan Tinggal, Pasport WNA Asal Tiongkok Ditahan dan Dijadwalkan Diperiksa Imigrasi Jakarta Barat

JAKARTA – Adanya surat pemanggilan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Atas nama CP oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dengan keterangan Surat Tanda Penerimaan Dokumen Perjalanan/Kartu Izin Tinggal dengan Paspor bernomor EL24584xx yang menetap di Apartement Taman Anggrek, pada Hari Rabu 13 November 2024 menjadi wujud nyata kontrol pemerintah (Kementrian Imigrasi) terhadap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun media, pemanggilan Imigrasi Jakarta Barat terhadap WNA A/N Chen Pinsang yang diagendakan pada Kamis (14/10/24) esok, patut diduga perihal adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha dari yang bersangkutan dalam kaitan PMA (Perusahaan Modal Asing).

“Itu WNA Asal China yang merupakan pengusaha yang juga menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PMA). Menetap di Indonesia dan menyewa satu kondominium di Apartement CP // TA sejak 1 Sepember 2024 lalu yang dijadikan untuk tempat tinggalnya, seperti yang tertuang dalam catatan administrasi pada dokumen imigrasinya,” terang sumber yang minta namanya tidak disebut, Rabu (13/11/2024).

Dikatakan sumber, bahwa WNA CP warga RRT itu diketahui kerap menjalankan kegiatan usaha (PMA) di Indonesia dengan menggunakan kantor virtual (virtual office) yang justru tidak sesuai (alamat kantor tidak sesuai).

“Mereka (termasuk CP didalamnya) baru membuat perusahaan, pake kantor alamat virtual office dan sepertinya di wilayah Jakarta Barat, dan gak bayar pajak pula,” katanya.

Padahal, lanjut sumber, WNA a/n CP diketahui telah dua (2) kali dipanggil oleh Kantor Imigrasi, bahkan pasportnya pun sudah dibawa ke Imigrasi.

Dengan adanya riwayat (diduga catatan negative) selama keberadaan di Indonesia, diharapkan kali ini langkah tegas akan diambil oleh Imigrasi Jakarta Barat dengan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan.

“Iya semoga saja pemanggilan ketiga kali ini, pihak Imigrasi Jakarta Barat bisa tegas dan langsung deportasi dan mengembalikan WNA CP tersebut ke negara asalnya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, khususnya Kantor Imigrasi Jakarta Barat agar bisa mendapat informasi lebih lanjut.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif