TANGERANG – Realisasi gaji tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang terendus Tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dinahkodai Syamsul Bahri.
Sebelumnya Tim GWI telah melayangkan surat konfirmasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, namun sayangnya Materi isi surat tersebut seolah enggan dibalas sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan Mark Up belanja Tenaga Kebersihan kian benar adanya.
“Terkait Dugaan Mark Up realisasi gaji tenaga kebersihan ditubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang ini, Kami dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia dan LSM Komite Pemantau Korupsi telah melayangkan surat konfirmasi akan tetapi Kabid pemegang kegiatan tak bersedia menjawab sehingga terkesan takut bobroknya tercium publik,” terang Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media di kantornya di Wilayah Tangerang Kota, Rabu (13/11/2024).
Disingung mengenai dugaan Mark Up yang dimaksud sumber data, Syamsul Bahri menjawab bahwa data yang di terimanya dapat dipertangungjawabkan, sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa kasus tersebut keranah Hukum di Provinsi Banten.
“Tak ada tempat bagi Kabid ini untuk dapat menghindar dari jeratan hukum,karena dugaan korupsi adalah musuh negara juga musuh Bersama,” tegas Syamsul Bahri.
Ia menjelaskan, Berdasarkan data yang ada berikut nama-nama kegiatan dugaan adanya Mark Up sehingga berpotensi rugikan keuangan negara yang dilaksanakan Tahun 2022 antara lain :
(1).BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN UPT I-IX. Nilai Pagu Rp.8.162.700.000.
(2).BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN (HONOR PENGAWAS TPS 3R). Volume: 15 Orang.Diperuntukan Honor Pengawas TPS.
3R.Nilai Pagu Rp.375.000.000.
(3).BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH UPT I-IX..Nilai Pagu Rp.7.821.500.000.
(4).BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN BIDANG PSLB3.Diperuntukan pemberian Gaji/Honor Pengawas Kebersihan dan Petugas Gempuran Sampah.Nilai Pagu Rp.675.000.000.
(5).BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH BIDANG PSLB3 (HONORARIUM/GAJI PETUGAS KEBERSIHAN).Diperuntukan pemberian Honor/Gaji Petugas Kebersihan (Sopir Truck Sampah Kernet Sopir Gerobak Motor, Operator Alat Berat).Nilai Pagu Rp.5.690.000.000.
(6).BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH.Diperuntukan pemberian gaji Belanja Jasa Pengolahan Sampah.Nilai Pagu Rp.737.500.000.(7).BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN-HONORARIUM TENAGA MEKANIK.Volume: 17 Orang X 10 Bulan.Diperuntukan pemberian gaji Tenaga Honorarium Non PNS Lainnya.Nilai Pagu Rp.425.000.000 dan,
(8).BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN – HONORARIUM PENGAWAS.Volume: 12 Orang x 10 Bulan.Diperuntukan pemberian gaji tenaga Honorarium Non PNS Lainnya; Honorarium Non PNS Lainnya. Nilai Pagu Rp.300.000.000. Total nilai belanja gaji tenaga kebersihan tahun 2022 sebesar Rp.24.086.700.000. Dan terbagi empat (4) katagori atau kelompok yakni belanja Jasa tenaga kebersihan untuk UPT 1-IX dengan nilai belanja Rp.16.721.700.000. Belanja jasa tenaga kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R) sebesar Rp.1.350.000.000. Belanja BOP UPT Perlengkapan dan Perbenkalan atau Honorarium Tenaga Mekanik sebesar Rp.425.000.000 dan Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan) nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000.
Kemudian, Bidang kebersihan sampah terbagi tiga aitem kegiatan nilai kegiatan sebesar Rp.16.721.700.000 dan tersebar di Sembilan UPT se Kabupaten Tangerang dengan gaji per bulan Rp.2.250.000/bulan.Jumlah tenaga kebersihan yang digelembungkan sebanyak 269 orang karena jumlah tenaga kebersihan 350 orang dimasukan sebagai penerima gaji oleh pihak DLH justru sebanyak 619 orang sehingga dalam hal ini terjadi dugaan mark up uang negara sebesar Rp.9.566.700.000 (350 orang x 2.250.000/bulan =Rp.596.250.000 x 12 Bulan=Rp.7.155.000.000-Nilai belanja Rp.16.721.700.000).
Termasuk bidang pengawas nilai belanja sebesar Rp.1.350.000.000, dengan gaji atau upah per bulan sebesar Rp.2.500.000 sebanyak 27 orang oleh pihak DLH mencamtumkan sebanyak 54 orang, akibatnya terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.675.000.000(27 orang x 2.500.000/bulan=Rp.67.500.000x 10 bulan=Rp.675.000.000-nilai belanja Rp.1.350.000.000).
Selanjutnya, Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan)termasuk didalamnya sopir dan kernet truk sampah sopir gerobak motor serta operator alat berat nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000. Diasumsikan jumlah tenaga kerja sebanyak 120 orang sehingga terjadi selisih uang negara sebesar Rp.2.090.000.000 (120 orang x 2.500.000/bulan=Rp.300.000.000 x 12 Bulan =Rp.3.600.000.000-nilai belanja Rp.5.690.000.000).
“Dugaan Mark up untuk seluruh kegiatan tersebut sebesar Rp.12.331.700.000. Berangkat dari sini kasusnya, ini harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Untuk itu, Saya minta rekan-rekan Media dan berbagai Ormas dan LSM dalam waktu dekat ini dampingi saya ke kantor Kejati Provinsi Banten guna melaporkan para Pejabat DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang karena mekanisme pengelolaan uang negara ditangan mereka tidak tepat sasaran alias menguntung diri sendiri dan orang lain,” demikian Syamsul Bahri menutup wawancara tersebut kepada sejumlah Awak Media.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.