Mantan Karyawan PT MCP Belum Terima Kompensasi Setelah 7 Bulan Dirumahkan

SERANG – PT Makmur Cipta Pangan (MCP) Salah satu perusahan yang berada di Kampung Ketug Pabuaran RT 01 RW 05, Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diduga enggan membayar kompensasi mantan karyawannya.

Hal ini menimpa Siti Runingsih salah satu mantan karyawan yang mengabdikan diri sebagai Sekurity Wanita (Sekwan) masa bakti 12 Oktober 2020 sampai dengan 11 Juli 2024, terhitung tiga tahun lebih berstatus karyawan kontrak.

Saat di mintai keterangan, Ningsih menjelaskan bahwa diawal bekerja selama tiga tahun lebih dirinya belum pernah di rumahkan terlebih dahulu ketika ingin perpanjang kontrak kerjanya. Ia mengaku hanya mengetahui Per satu tahun tandatangan kontrak yakni Tahun 2021, 2022, 2023 dan terakhir di Tahun 2024, perpanjang kontrak selama 6 bulan dan 3 Bulan.

“Dari Awal saya bekerja tandatangan kontrak per satu tahun di mulai 2021-2022-2023 dan ditahun 2024 ini Saya perpanjang selama 6 bulan dan 3 bulan. Selama saya habis kontrak dan diperpanjang belum pernah dirumahkan terlebih dahulu. Nah, sekarang Status saya sudah diberhentikan mengabdi di PT MCP, maka dari itu saya mohon kepada pihak perusahaan agar segera membayar kompensasi jangan hanya janji-janji dan mengulur waktu,” terangnya, saat di temui di rumahnya, Jum’at (8/11/2024).

Diketahui, Status Karyawan kontrak sudah diatur Undang-undang yakni diantarnya tertuang Pada pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Perusahaan yang mengikat karyawan dalam kontrak kerja hingga beberapa kali periode menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi karyawan tetap.

Sebagaimana termuat pada Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa, Ayat (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif