SERANG – Ormas PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan berikan laporan pengaduan terkait buruknya pelayanan publik di salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kamis (7/11/2024).
Sekretaris Cabang (Sekcab) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, M.Hasyim mengatakan bahwa kedatangannya bersama para pengurus ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten merupakan bentuk keseriusan masyarakat yang berperan dalam menjaga marwah Organisasi Pemerintah dari perilaku Oknum tidak berkompeten.
“Hari ini kami bersama jajaran datang ke kantor Ombudsman Banten untuk mengadukan Oknum Pegawai di Inspektorat Kabupaten Serang karena dinilai buruk terhadap Pelayanan kepada Masyarakat,” kata Hasyim.
Lanjut Hasyim, Pihaknya mengaku kecewa karena pelaporan yang dilayangkan seperti stage atau berhenti di tengah jalan tanpa keterangan yang jelas dari pejabat terkait. Bahkan, mirisnya nomor kontak selular milik Sekjab PAC Pemuda Pancasila tersebut malah di blokir tanpa alasan.
“Sebagai pelapor sudah sewajarnya menanyakan tindak lanjut hasil temuan di lapangan agar tidak menjadi Opini liar kepada publik. Namun saya heran kenapa Oknum Pejabat Inspektorat ini malah sengaja menutup akses Informasi, kalau begini akhirnya menimbulkan asumsi liar termasuk kepada Kami sebagai pelapor,” jelasnya.
Wakil Ketua PAC Ormas Pemuda Pancasila Jawilan, Ujep menyayangkan sikap salah satu pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang yang seolah menghindari konfirmasi, padahal dalam hal ini Masyarakat sedang berjuang menjaga anggaran Pemerintah dari Ajaz manfaat para perampok Uang Rakyat yang berlindung dari jabatannya.
“Untuk itu, Kami minta Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang segera berikan sanksi tegas kepada bawahannya tersebut karena kami nilai Oknum tersebut tidak kompeten memberikan pelayanan publik kepada Masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irban V Inspektorat Kabupaten Serang diduga blokir nomor kontak Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan (Sekcab PP Jawilan). Menurut keterangan, pemblokiran nomor kontak selular tersebut diketahui ketika Sekjab PP Jawilan hendak berkomunikasi perihal tindak lanjut pelaporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Sementara Irban V pada Inspektorat Kabupaten Serang H. Victorinus Eko Cahyo S, S.T.,M.M Irban V, ketika dikonfirmasi perihal pemblokiran nomor kontak Sekcab PP Jawilan menjawab tidak sesuai apa yang ditanyakan.
“Waalaikumsalam….semoga bisa mengerti apa yg saya jelaskan disini, jadi tidak perlu berulang ulang dijelaskan,” singkatnya kepada Awak Media Via WhatsApp.