LOMBOK BARAT – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Lombok Barat mendampingi Inaq Sakmah Warga Desa Lembar melakukan hearing di kantor GM PELINDO III Cabang Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terkait penyelesaian lahan masyarakat yang sejak 2013 sampai saat ini belum diselesaikan dengan alasan yang belum jelas, Senin (4 /11/2024).
Ketua ITK Lobar Muhamad Ridwan mengatakan bahwa kedatangannya kesekian kali ini, guna menagih janji BM Pelindo III Lembar untuk membayar tanah warga yang belum dibayarkan, padahal Nota Dinas untuk penyelesaian tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara, Ali Sodikin tertanggal 13 Juni 2023.
“Kalau Pelindo tidak segera membayar hak rakyat maka kami akan hering ke Komisi II DPR RI,” kata ketua ITK Lobar
Selanjutnya Ridwan menegaskan, secara kelembagaan ITK Lobar juga akan melaporkan hal tersebut ke Presiden RI Prabowo Subianto, sebab diduga ada oknum perampok uang rakyat dan oknum mafia tanah di Pelindo III Lembar.
“Kami memiliki data dan dokumen lengkap atas dugan penyimpangannya,” tegasnya.
Mawardi, salah seorang Warga menduga, dari awal ada pelanggaran pada pembebasan tanah warga sebab pada saat itu Pelindo III hanya membayar warga berdasarkan sporadik tanpa membentuk tim. “Sekarang ketika inaq Sakmah menuntut haknya, baru Pelindo akan membentuk Tim, kan lucu,” katanya.
Dijelaskan, terkait untuk penyelesaian tanah Mawardi dan Inaq Sakmah, sudah mendapatkan Nota Dinas Nomor: PU.04.01/13/6/1/D2.2/CEO.R3-23 dari Ali Sofikin, Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara tertanggal 13 Juni 2023.
“Ini bukti Nota Dinas yang di tujukan ke Regional Head III yang isinya ACC untuk penyelesaian pembayaran tanah tersebut,” jelasnya, sambil menunjukkan bukti Nota Dinas Aslinya.
Sebenarnya, lanjut dia, untuk penyelesaian tanah tersebut HO tinggal menunggu persetujuan dari Regional III, lalu pertanyaannya apa alasannya hingga saat ini Regional III belum menerbitkan rekomendasi.
“Sementara kami dijanjikan akan diselesaikan paling telat di bulan Desember 2023 namun faktanya hingga sekarang belum terealisasi dan progresnya tidak jelas,” imbuhnya.
“Regional III jangan menghalangi atau mempersulit warga untuk menuntut haknya,” tambahnya.
Mawardi mengaku, hasil pertemuannya dengan para petinggi Pelindo beberapa bulan yang lalu bahwa akan diselesaikan secara non litigasi.
Dari hasil pertemuan, Pembina ITK Lobar Suhib mengatakan jawaban dari BM Pelindo III Lembar ini adalah lagu lama, karena seolah saling lempar. Sementara nota dinas untuk penyelesaiannya jelas dan tegas.
“Ini cara cara lama yang pura pura tidak tau dengan alasan orang baru dan akan mempelajari dulu sementara data dan dokumen lainnya sudah lama diterima oleh pihak Pelindo III,” tukasnya.
Hal senada diungkap, Sahib Warga yang lain, jangan salahkan warga ketika nanti warga kembali mengambil tanahnya dengan cara melakukan pemagaran atau menutup akses keluar masuk di pelabuhan Gilimas Lembar.
“Pelindo III jangan benturkan warga dengan Kepolisian ketika warga akan menutup akses keluar masuk ke Pelabuhan Gili Mas,” tegasnya.
Di sisi lain, General Manager Pelindo Regional III Lembar Kunto Wibisono mengatakan apa yang disampaikan ini diterima dan akan mengecek kembali berkasnya.
Menurut dia, Regional III Lembar tidak berwenang mengeluarkan keputusan apakah dibayar ataukah tidak, namun hanya mendorong HO untuk peneyelesainnya.
“kita hanya berwenang untuk mendorong dilakukan penyelesaiannya,” katanya.