JAKARTA – Tindak Pidana kasus korupsi selalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Bukan hanya karena merugikan negara, korupsi juga membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.
Diketahui, Pelaku tindak pidana korupsi Berinisial A di Surabaya telah ditahan selama 1 tahun lebih dan diduga ditemukan adanya kesalahan dalam hukum yang menjeratnya.
Adanya dugaan tersebut, MT. Yudihari S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Tersangka A melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada Tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Yudihari juga menyatakan bahwa tujuannya melakukan PK karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur saya tertarik memperjuangkannya, Senin (04/11/24).
“Tujuan PK itu karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur dan saya tertarik memperjuanngkannya,” kata Yudihari kepada wartawan.
Yudi menegaskan bahwa dirinya tidak hanya ingin meringankan hukuman atas Kliennya tersebut, namun akan berusaha memperjuangkan kebebasan tersangka A melalui PK yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung.
“Harusnya Bebas, tidak terbukti dan dia dikorbankan,” tegasnya.
Menurut Yudi, adanya dugaan pelelangan pada object yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut semakin meyakinkannya selaku kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat selanjutnya.
“Dan saya ada rencana upaya hukum PK kedua, karena saya lihat ada bukti-bukti object akan dilakukan lelang. Ada pemberitahuannya dan ini akan kita gugat Banknya dan kantor lelangnya,” tukasnya.
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa seharusnya tersangka tindak pidana korupsi itu tidak hanya satu, sementara kasus tersebut hanya satu tersangka yang ditahan.
“Nah justru itu, merupakan tanda tanya yang cukup besar loh. Yang namanya korupsi itu harusnya lebih dari satu orang,” tambah Yudi
Terkait Sidang, kata Yudi, selaku kuasa hukum A, Sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 6 November mendatang di pengadilan negeri Surabaya.