PURWAKARTA – Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin saat memberikan paparan nya di hadapan 17 Organisasi Wartawan bahwa setelah adanya instruksi dari KPU RI tentang penggunaan putusan MK sebagai dasar hukum, KPU di wajibkan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pihak termasuk partai politik.
“Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Wahyudin, Jum’at (1/11/2024).
Menurut Aweng sapaan akrabnya, dengan di berlakukannya Amar Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 oleh KPU RI, maka aturan tersebut menggugurkan aturan Pilkada yang berlaku sebelumnya.
Untuk itu, berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan kepala daerah yang berlaku, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta.
“Meski terbilang singkat, Kami optimis sosialisasi secara masif bisa dilakukan oleh KPU, dan proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang di tentukan,” kata Aweng.
Dijelaskan bahwa, Bawaslu juga memiliki Empat hal dalam penanganan perkara atau penyelesaian sengketa kepada para Pasangan Calon. Seperti halnya, Kepala Desa sangat di larang untuk menguntungkan salah satu pihak Pasangan Calon.
“Kita juga harus menjaga sikap untuk melakukan upaya upaya yang bisa mengakibatkan dan bisa menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Tugas Bawaslu juga melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran etika. Kemudian jika ada yang bermasalah, Bawaslu juga bisa menyelesaikan sengketa seperti adanya spanduk yang yang tumpang tindih.
“Ya bagian kita lah (masalah spanduk dan etika,-red) sebagai Bawaslu melalui Pengawasan Kecamatan yang akan menindaknya jika terjadi hal seperti itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Lambert Lilypali menerangkan bahwa, Peran serta media masa merupakan mitra untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk menuju Demokratis di Kabupaten Purwakarta.
“Kami hanya memberikan saran serta masukan terutama bagi Bawaslu, agar pada saat menemukan dugaan pelanggaran bisa di koordinasikan atau di laporkan kepada pihak Bawaslu, agar temuan kita bisa sesegera mungkin bisa di tindaklanjuti berdasarkan Undang-undang yang mengatur, atau pelanggaran tersebut perlu juga di kaji lebih jauh karena pihak Bawaslu juga perlu melakukan kroschek ke lapangan apakah laporan tersebut benar atau tidak,” terang Lambert Lily Pali dalam paparannya di Prime Plaza Hotel Purwakarta, tepatnya di jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu.
“Kegiatan peran serta media masa dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Demoktaris tersebut di gelar antara pihak Bawaslu dengan 17 Organisasi Wartawan dan kebetulan saya Lambert Lilypali di percaya oleh rekan rekan Ketua Organisasi sebagai Koordinator Presidium,” tambah Lambert Lilypali.
“Allhamdulilah, Presidium sedikit demi sedikit telah bisa mewujudkan talisilaturahmi serta menjalin komunikasi dengan pihak lainnya. Yang intinya Presidium siap berkolaborasi dengan pihak instansi lainya untuk membantu mendorong kegiatan melalui Publikasi,” tutup Lambert Lilypali.
Sementara itu, Tatang selaku narasumber yang lain menambahkan bahwa, Media merupakan sebagai sarana edukasi untuk memberikan informasi yang benar, akurat dan tidak memihak. Media juga saat membuat berita jangan sampai memberikan informasi berita yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Media harus memberikan informasi siapa saja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024 ini. Ada berapa pasangan calon dan berapa nomor urut tiap tiap pasangan calon serta kapan acara debat publik juga kapan pelaksanaan pencoblosan Kepala Daerah,” ungkapnya.
“Intinya, peran serta media itu sangatlah penting, bahkan bisa juga membawa dampak buruk bagi masyarakat luas dan media juga bisa mengangkat serta bisa menjatuhkan salah satu pihak, namun alangkah bainya jika peran Media itu bisa terus memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa dan negara,” tambahnya.
“Semua informasi di media sosial itu tidak bisa benar semua, makanya pada saat kita menerima info berita, kita harus melakukan kroscek terlebih dahulu ke lapangan. Karena pada saat kita mendapatkan dari media sosial, kita jangan langsung merespon informasi tersebut, Karena Media sosial tidak memiliki landasan humum yang jelas. Berbeda dengan teman-teman Jurnalis, karena kita semua sudah memiliki wadah serta aturan yang jelas yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS,” pungkasnya.
.