LEBAK, 29 OKTOBER 2024 – Dalam rangka pemenuhan Dokumen Monitoring Center Of Prefension Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak melaksanakan Kegiatan Audit Kinerja Sektor Pelayanan Publik Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan pada Puskesmas Pajagan Kecamatan Sajira Tahun Anggaran 2024.
Audit Kinerja ini dilakukan sebagai Proses Sistematis untuk mengevaluasi efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas suatu organisasi atau program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Prosesnya, kegiatan tersebut melibatkan analisis data, penilaian praktik kerja dan perbandingan hasil dengan standar yang diharapkan.
Tujuan Audit Kinerja
- Meningkatkan Efesiensi (Mengidentifikasi Penggunaan Sumber Daya yang optimal dan mengurangi pemborosan).
- Meningkatkan Efektivitas (Menilai sejauh mana tujuan organisasi tercapai dan dampak program terhadap masyarakat).
- Meningkatkan Akuntabilitas (Memastikan bahwa organisasi bertanggungjawab atas hasil yang dicapai dan transparan dalam pengelolaan sumber daya).
- Memberikan Rekomendasi Perbaikan (Menyusun saran untuk perbaikan dalam proses dan praktik, sehingga kinerja dapat ditingkatkan).
- Mendukung Pengambilan Keputusan (Memberikan Informasi yang diperlukan bagi Manajemen dan pemangku kepentingan dalam merencanakan dan melaksanakan strategi).
Manfaat Audit Kinerja
- Peningkatan Akuntabilitas (Memastikan Instansi Pemerintah bertanggungjawab atas pelayanan yang diberikan).
- Optimalisasi Sumber Daya (Mengindentifikasi Area yang memerlukan efesiensi dan perbaikan).
- Kepuasan Masyarakat (Meningkatkan Kualitas layanan berdasarkan umpan balik dari masyarakat).
Untuk informasi, Audit Kinerja Pelayanan Publik adalah alat Penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan melakukan Audit secara rutin, diharapkan instansi dapat terus beradaptasi dan memenuhi harapan masyarakat dengan lebih baik.