LEBAK – Penjualan obat-obatan jenis Daftar G kembali akan marak di Wilayah Hukum Polres Lebak. Pasalnya, menurut hasil temuan tim investigasi media, Selasa (22/10/2024) malam di sekitar Kota Rangkasbitung, Penjualan obat daftar G tersebut, kini bertransformasi menjadi Konter Pulsa setelah sebelumnya kebanyakan berkedok toko Kosmetik.
Hal ini disinyalir untuk mengelabuhi pihak Kepolisian dan masyarakat setempat. Lantaran, kedok kosmetik sudah ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu dan sudah lama diberantas oleh Polres Lebak.
Dalam aksinya, Para Bos penjual Obat haram menyuruh anak buahnya dengan dugaan kuat sasarannya adalah anak dibawah umur yang masih bersekolah. Bahkan, tak jarang kepada masyarakat umum lainnya yang ketagihan mengkonsumsi obat haram itu.
Rifaldi tim khusus RPM mengaku sudah mendengar keresahan masyarakat dan merasa prihatin adanya dugaan penjualan bebas obat-obatan jenis Daftar G di Kabupaten Lebak, khususnya di Wilayah Kota Rangkasbitung.
Ia meminta aparat Kepolisian Khususnya Polres Lebak dan Polda Banten serta BNN agar segera turun untuk memberantas penjualan bebas obat-obatan Daftar G tersebut.
Menurutnya, obat-obatan daftar G dapat merusak generasi bangsa. Ditambah, Bos pengedar juga diduga telah melabrak Undang-Undang Kesehatan serta melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jelas tertuang dalam Pasal Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa oknum bisa dipidana 15 Tahun Penjara. Sangat luar biasa sekali sanksi Pidananya. Untuk itu, kami minta agar pihak Kepolisian Polres Lebak, Polda Banten dan pihak BNN agar segera menangkap semua oknum penjual obat Daftar G hingga ke akar- akarnya,” tegas Rifaldi.
Rifaldi juga mengaku sudah menurunkan tim khusus untuk mengambil titik lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penjulan obat-obatan daftar G tersebut.
“Saya sudah turunkan tim khusus untuk mengambil video, rekaman dan foto serta titik-titik lokasinya dimana saja mereka menjual,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Rifaldi, pihaknya, akan berkordinasi dengan tim pakar hukum untuk terlebih dahulu mengumpulkan data secara fakta dan dilayangkan surat pelaporan ke Polres Lebak atau Polda Banten, BNN berikut ke Mabes Polri. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan terlebih dahulu mengumpulkan data berikut bukti buktinya dan kami akan berkordinasi dengan tim hukum agar segera dibuatkan pelaporan secara khusus ke Polres Lebak atau Polda Banten, BNN serta ke Mabes Polri,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.