LEBAK – Penyelesaian Uang Ganti Rugi (UGR) warga yang terdampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak masih menimbulkan beragam pertanyaan publik. Pasalnya, hingga kini UGR Pemerintah melalui Balai Besar BBWSC 3 tersebut belum terselesaikan secara total, padahal salah satu Waduk terbesar di Indonesia ini telah selesai diresmikan oleh Presiden RI ke 7, Ir. H. Jokowidodo pada Bulan Januari 2024 lalu.
Sejumlah persoalan yang sering ditemukan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira pun tidak luput dari sorotan, khususnya UGR milik Hj. Omas yang hingga kini belum diketahui secara pasti mekanisme penyelesaiannya seperti bola liar.
Menurut keterangan ahli waris, UGR dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian Dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 0412 milik Hj.Omas salah satu Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira yang berjumlah kurang lebih Rp.1.238.866.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), pada saat pencairan tahun 2021 langsung diambil oleh orang yang bernama Jamal dengan nilai kurang lebih Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) diduga atas perintah Kepala desa, pemberkasan UGR berupa bangunan rumah milk mereka menjadi satu pencairan.
“Pihak desa dulu meyakinkan kepada ibu saya (Hj. Omas,-red) dengan membuat dan diduga telah memalsukan NIB 411 pencairan rumah Jamal dengan Nominal Rp.321.835.000,- seolah UGR tersebut masuk dan menjadi satu rekening dengan ibu saya,” ujar Komarudin anak Hj. Omas, Senin (21/10/2024).
“Setelah kami menanyakan ke pihak BPN Lebak benar bahwa Jamal memiliki Uang ganti rugi rumahnya sendiri dan tidak menjadi satu dengan ibu saya dengan NIB dan nominal UGR yang berbeda, pihak BPN Lebak menerangkan itu hanya Rekayasa Pihak Desa aja yang menyebutkan bahwa NIB atau UGR Jamal di satukan dengan Hj. Omas,” tambahnya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak BPN Lebak, Komarudin lanjut mendatangi rumah Jamal, dengan tujuan untuk meminta UGR ibunya agar dikembalikan, sayangnya pihak Jamal beserta keluarga menyuruh untuk meminta langsung ke Pemerintah Desa Sukajaya, karena dari pengakuan mereka sendiri Jamal mengambil uang Hj. Omas atas perintah kepala Desa Sukajaya.
Saat itu, terang Komarudin, Jamal beserta keluarganya melalui Imanudin selaku Kakak Jamal yang di temui di rumahnya menyatakan bahwa apabila terbukti memiliki NIB atau UGR sendiri, berarti Jamal merasa di tipu oleh pihak Desa karena merasa NIB/UGR miliknya akan di gelapkan oleh pihak desa.
“Waktu itu melalui Imanudin kakak kandung Jamal menyatakan hal demikian. Saya sebagai masyarakat awam, merasa aneh karena banyaknya uang ganti rugi milik masyarakat yang seolah-olah dijadikan satu dalam proses pencairannya serta banyaknya manipulasi data yang dilakukan oleh pemdes Sukajaya untuk mendapatkan UGR masyarakat, apakah memang ada unsur kesengajaan, oleh oknum kepala desa agar bisa memiliki uang ganti rugi salah satu pencairan milik orang yang disatukan seperti orang tua saya dan Jamal,” ungkapnya.
“Dimana Rasa keadilan di negeri ini apakah kami yang hanya masyarakat kecil, yang menjadi korban atas kesewenang wenangan pemerintah desa hanya bisa menunggu tanpa ada kepastian selama tiga tahun, kami berharap uang ibu kami segera dikembalikan,” pungkasnya.
Diketahui, Karut-marut Proses Uang Ganti Rugi dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, maupun pegiat sosial hingga viral di platform Media Online dan Cetak.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hj. Omas, Abdul Fatah, S.H,. M.H menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait agar serius menangani permasalah ini jangan sampai berlarut-larut dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kami minta Kejari Lebak
dan pihak terkait, baik itu kepada pemerintah Kabupaten Lebak, BPN, Balai Besar termasuk pihak Kepolisian agar membantu masyarakat lemah yang dijadikan obyek bisnis oleh orang yang ingin memanfaatkan proyek waduk karian untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar, yang tidak segan-segan mengorbankan dan mengambil hak orang lain. Segera tindak oknum-oknumnya sampai ke akarnya,” tandasnya.