SERANG – Setelah dilaporkan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KOMPPI kepada Inspektorat Kabupaten Serang pihak Desa Kadikaran mengutus dua orang yang mengaku Wartawan dan LSM. Alih alih meminta klarifikasi kedatangan ke dua orang oknum yang mengaku bernama Abdul Rohman dan Rony tersebut diduga kuat hendak memberikan iming-iming amplop putih yang diakuinya uang senilai Rp 1 Juta.
Menurut keterangan Dodi selaku Kepala Bidang Investigasi LSM KOMPPI, ketika dirinya didatangi oleh kedua oknum mengatasnamakan Wartawan dan LSM mengenai maksud dan tujuannya, mereka mengaku di utus oleh kepala desa Desa Kadikaran untuk mengklarifikasi terkait Laporan dan pemberitaan yang telah tayang beberapa waktu lalu.
“Apa maksud dan tujuanya kepala desa mengutus Bapak-bapak nemuin kami LSM KOMPPI sambil membawa titipan amplop ?. Mereka mengatakan, ini amplop isinya satu juta dari kepala Desa Kadikaran,” tiru Dodi sambil menimpal Kami pikir bapak-bapak itu datang ingin Klarifikasi tentang Anggaran Dana Desa ADD Tahu Anggaran 2022 atau 2023 yang kami adukan.
Selanjutnya Dodi juga menanyakan kapasitas Abdul Rohman dan Rony Nengolan yang mengaku kepercayaan Kepala Desa. Namun Dengan nada marah mereka kembali mengaku Wartawan dan LSM seraya mengatakan, Kalau kamu menghargai kita sebagai kepercayaan pak lurah ambil amplop itu atau tidak Rony sambil menunjuk nunjuk Tangan dan gebrak meja kepada Saya dan menantang berduel, hayu ke mana ke (berduel) ke Jayanti juga saya siap hayu.
“Sudah kita ketahui bersama Tindakan tersebut melanggar, UU Nomor 11 Tahun 1980 mengatur tindak pidana suap yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 mengatur bahwa siapapun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang untuk membujuknya berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta,” tegasnya.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap, seperti pada Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13. Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk itu kami akan melaporkan perbuatan melawan hukum ini kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindak sebagai mestinya sesuai hukum di Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.












