SERANG – Ketua Umum LSM PKPB Sajam pertanyakan klarifikasi Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir di salah satu Media Online setelah pihaknya membuat laporan aduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah beberapa waktu lalu.
Menurut Sajam, pernyataan klarifikasi tersebut tidak mendasar, karena seharusnya apabila yang bersangkutan tidak merasa ada yang salah dalam regulasi penyaluran bantuan yang di gelontorkan oleh Pemerintah kepada kelompok tani di bawah kepemimpinannya tinggal klarifikasi saja kepada aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait yang telah menerima laporan LSM PKPB atas dugaan menjual 1 ekor hewan berupa Kambing dari total 5 ekor Kambing bantuan Pemerintah untuk pemberdayaan Kelompok Tani, bukan malah berkoar-koar mencari pembenaran.
“Jika merasa bersih kenapa risih, tinggal klarifikasi saja kepada pihak-pihak terkait bukan malah marah-marah kesana kemari karena katanya menjadi polemik di Desa Tambiluk. Itu kan hasil temuan tim LSM PKPB kemudian kita lapdukan ke pihak yang membidanginya,” ujar Sajam, Selasa (15/10/2024)
“Yang lebih saya heran lagi, kenapa malah menyalahkan media, ini aneh, saya lihat ‘MK’ itu inisial ya, kok malah seolah kebakaran jenggot. Sebetulnya simpel saja jika media tersebut mencatut namanya tinggal dijawab dan berikan klarifikasi saja kepada wartawan dan media yang menerbitkan, kemudian terkait temuan kami dilapangan konfirmasi saja ke APH dan para instansi terkait,” tambahnya.
Sajam juga meminta kepada Oknum Ketua Kelompok Tani Desa Tambiluk untuk membuktikan pernyataannya kepada pihak APH dan tidak takut untuk menjelaskan kebenaran.
“Saya meminta kepada Pak Muksin selaku Ketua Kelompok Tani Desa Tambiluk silahkan buktikan pernyataan sodara ke pihak APH, sodara tidak perlu takut untuk menjelaskan kebenaran,” tegas Sajam seraya tersenyum.
Sementara itu, Muhaemin selaku penerima manfaat bantuan saat ditemui dilokasi kandang ternak kambingnya menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus kambing dari kelompok tani (Poktan) bantuan dari Pemerintah, namun terjadi kejanggalan ketika ada penjualan hasil ternaknya tersebut.
“Awal diberikan kurang lebih 6 bulan lalu, 5 ekor kambing 1 ekor jantan 4 ekor betina namun 4 ekor kambing betina di jual 1 ekor oleh Muksin kepada tetangga saya Hadi,” terangnya heran.
Muhaemin mengaku kecewa lantaran dirinya sendirilah yang cape mengurusi kambing tapi ketika dilakukan penjualan hasil ternaknya, Ia merasa tidak dihargai karena tidak di ajak runding terlebih dahulu mengenai penjualan kambing hasil merawat dengan jerih payahnya tersebut.
“Saya merasa kecewa soalnya saya yang cape mengurusi kambing itu sendiri, kok ketika dijual saya tidak dihargai seperti dianggap batu, pas mau jual pun saya tidak diajak ngobrol dulu, tahu-tahu kambing di bawa aja pas waktu Maghrib, kan saya yang cape saya yang ngurus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhaemin juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti keluh kesahnya karena menurutnya masyarakat sangat senang mendapatkan bantuan tapi seolah akan dirusak begitu saja oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Kami minta agar pihak terkait untuk mengkroscek secara langsung dan mendengarkan keluhan para penerima manfaat jangan hanya memberikan bantuan terus tidak di kontrol. Tindak tegas apabila merugikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) melaporkan Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir karena diduga telah menjual Bantuan Pemerintah berupa Kambing dari Dinas Perkebunan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, Polres Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
LSM PKPB melalui Ketua Umumnya, Sajam Karang menyampaikan, laporan pengaduan yang dilakukan oleh jajarannya ke sejumlah Instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut berdasarkan informasi hasil temuan Tim Investigasi LSM PKPB bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang diduga dengan sengaja menjual 1 ekor hewan berupa Kambing dari total 5 ekor Kambing bantuan Pemerintah untuk pemberdayaan Kelompok Tani yang diketuainya
LSM PKPB selaku lembaga sosial kontrol di segala bidang yang mengacu kepada perundang-undangan tentang peran serta masyarakat aktif dalam membantu Pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, tentang peran serta masyarakat juga tertuang dalam PP RI No. 71 tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Maka Kami dari LSM PKPB menyampaikan Surat laporan pengaduan kepada Instansi dan APH Terkait ‘MK’ Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang telah mendapatkan bantuan 5 ekor kambing dari dinas perkebunan, namun diduga keras yang bersangkutan telah menjual 1 ekor kambing dari bantuan tersebut,” jelas Sajam.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait