SERANG – Pemerintah Kecamatan Jawilan telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Serang, Selasa (15/10). Dalam isi surat tersebut di perintahkan kepada Pemerintah Kecamatan Jawilan agar menghadirkan Kepala Desa Bojot pada waktu yang sudah ditetapkan tepatnya Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Serang, Provinsi Banten
Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Jawilan mengapresiasi atas kinerja serta capaian pihak Inspektorat Kabupaten Serang yang telah sigap menyikapi dan menindak lanjut surat aduan dari masyarakat. Pihaknya juga berharap kepada Dinas terkait untuk berkomitmen menjalankan tugas dan pungsi dibidangnya dan selalu menempatkan posisi sebagai pelayan masyarakat atau abdi Negara bukan sebagai penguasa yang bertindak semaunya.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja cepat dan respon dari Inspektorat Kabupaten Serang menyikapi surat aduan dari masyrakat, kami berharap pihak dinas terkait bisa berkomitmen menjalankan tuga pungsi dibidangnya, semoga para abdi negara di kepemerintahan ini selalu di berikan kesehatan dan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ujep Wakil Ketua PAC PP Jawilan kepada media sekaligus menyatakan dukungannya agar Inspektorat selalu bertindak Profesional dalam menjalankan tugas.
Hasyim, Sekretaris Cabang Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jawilan menambahkan dengan adanya pelaporan ini demokrasi seperti hidup, kritis untuk membangun daerah dan sama-sama mengawasi realisasi anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Kabupaten Serang atas respon cepat menyikapi surat yang telah dilayangkan. PAC PP Jawilan berjanji akan mengawal sampai akhir mengenai pelaporan tersebut.
“Kami Organisasi masyarakat berterimakah atas responnya menyilapi surat adauan yang kami kirimkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat mengawasi realisasi anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah. Kami berkomitmen akan mengawal sampai tuntas,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Anak Cabang Ormas Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Jawilan pertanyakan tindak lanjut pelaporan aduan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dalam pembangunan Paving Block di Desa Bojot kepada Inspektorat Kabupaten Serang.
Pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut berdasarkan hasil investigasi tim yang telah menemukan kejanggalan dalam proyek pemasangan Paving Block di Desa Bojot. Untuk itu, mereka meminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.