Keberadaan Urugan di Desa Cemplang Tuai Kontroversi, APH dan Pemerintah Segera Tindak lanjut

SERANG – Selama kurang lebih 6 bulan ditutup, Aktivitas galian tanah bengkok Desa Cikande yang terletak di Wilayah Desa Cemplang nampaknya kini kembali beroperasi seakan bebas tanpa hambatan oleh penindakan.

Saat ini pantauan media, tepatnya Senin 14 Oktober 2024 mobil-mobil Dump truk pengangkut muatan melebihi tonase tersebut santai beroperasi.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber, Bahwa sekitar beberapa bulan lalu kegiatan galian tanah diduga ilegal ini, pernah diamankan polisi karena tanah yang digarap merupakan aset Desa Cikande (Bengkok).

Salah satu tukang parkir di kegiatan Urugan Desa Cemplang bernama Oji ketika dikonfirmasi oleh tim Investigasi Media mengaku bahwa kegiatan Urugan Tanah di Desa Cemplang ini sudah resmi berdasarkan arahan pihak Kepolisian Polda Banten. Namun anehnya, ketika diminta untuk menunjukkan bukti Standar Operasional Prosedur (SOP), Oji tidak bisa menunjukan.

“Kegiatan itu sudah resmi berdasarkan arahan pihak kepolisian Polda Banten,” katanya sambil berlalu pergi ketika hendak ditanya soal SOP Proyek Urugan di Wilayah Desa Cemplang.

Sementara itu, Andi selaku Sekretaris Desa Cikande menyatakan bahwa tanah dengan status bengkok bisa dijual belikan, bahkan menurutnya dokumentasi dan ijinnya pun ada. Namun sayangnya ketika ditanya mengenai kelengkapan berkas dan SOP perusahaan, lagi-lagi tidak bisa menunjukan secara jelas malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Ketua BUMDES.

“Tanah bengkok bisa dijual belikan, Dokumetasi dan ijinnya ada, untuk Dokumen silahkan Tanyakan ke Ketua BUMDES,” jelas Sekdes melalui Via WhatsApp.

Menurut informasi, Kegiatan jual beli tanah bengkok di Desa Cemplang tersebut tanpa adanya persetujuan masyarakat dan Pemerintah daerah. Hal ini jelas merupakan pelanggaran, seperti termaktub di pasal 15 permendagri 4/2007 dimana para pelaku atau pengelola tersebut telah melanggar hukum dan bisa di pidanakan, untuk itu pihak APH agar segera bertindak tegas.

Disisi lain berdasarkan informasi Tim Investigasi Media, dari salahsatu pihak Bumdes Cikande bernama Fahrul Roji, menepis tudingan, karena menurutnya dengan adanya kegiatan kupasan tanah yang saat ini sedang berjalan, itu sudah mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Pak, kami bergerak dalam bidang galian tanah semua ijin-ijinnya kami tempuh, berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga ini menurut kami merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai sarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh,” ungkapnya.

Hal senada diungkap, Deden Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Cikande, kegiatan galian tanah bengkok Cikande yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, sebagai kegiatan yang patut diapresiasi, menurutnya galian tanah tersebut patut dijadikan contoh oleh perusahaan lain, karena kegiatan tersebut mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Jadi menurut hemat saya kegiatan tersebut sebagai perusahaan yang memegang taat aturan,” imbuh Deden.

Masih menurut Deden, pihaknya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul-betul cermat dalam investigasinya maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang.

“Jangan sampai kegiatan yang sudah memegang ijin berdasarkan ketentuan dibilang tidak punya ijin itu kan dinilai tidak profesional,” tegasnya.

Sementara warga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa, Kegiatan kupasan/galian tanah bengkok desa Cikande yang berlokasi di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Serang Banten kondisi kegiatan kupasan/galian mempergunakan jalan masyarakat dan poros antara Desa Cemplang dan Desa Pagintungan. Kondisinya, kata dia, saat ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya semenjak adanya Urugan jalan poros tersebut rusak parah.

“Saat ini jalan tersebut mengkhawatirkan, kondisi rusak parah, kepada pihak pengelola kami minta bertanggung jawab agar kami warga dapat menikmati kenyamanan jalan poros tersebut, kami warga mempertanyakan kepada siapa dan siapa yang memberi ijin lintas tersebut,” ungkapnya.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media Masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif