PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi atau rasuah di wilayah hukum Provinsi Maluku, demikian disampaikan Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans, Rabu (09/10/2024) di Pekanbaru.

Menurut Romi, hal tersebut sebagaimana dalam siaran Persnya Kejati Maluku yang di publikasikan berbagai media online, bahwasanya pada, Rabu 2 Oktober lalu Kejati. Bahwa, launching Aplikasi “Lapor Beta” di kantor Kejati Maluku di kota Ambon oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku  Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH, menyampaikan Aplikasi “Lapor Beta” diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan atau melaporkan dugaan Tipikor di wilayah hukum Maluku.

“Artinya, Aplikasi Lapor Beta merupakan inovasi baru dalam mempermuda dan mempercepat proses laporan pengaduan masyarakat  terkait dugaan tipikor, serta bentuk keterbukaan informasi publik. Maka dengan diluncurkannya aplikasi “Lapor Beta” ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (publik) kepada Institusi kejaksaan, khususnya Kejati Maluku,” terang Romi Frans.

Saat Launching, Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH membeberkan Aplikasi Lapor Beta merupakan gagasan aksi perubahan yang digagas oleh Bambang Heripurwanto,S.H.,M.H selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan mantan Kasi Penkum Kejati Riau ini.

Dijelaskan Romi Frans lagi,
bahwa Lapor Beta merupakan platform yang dirancang oleh Bambang Heripurwanto., SH.,MH tersebut akan memfasilitasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara cepat, aman, dan terpercaya dengan kerahasiaan pelapor terjamin.

“Sehingga peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi yang  merugikan masyarakat dan keuangan/Perekonomian Negara terakomodir,” jelas Romi Frans.

Bambang Heripurwanto, lanjut dia, bahwa Aplikasi Lapor Beta ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk pengguna nya. Dengan aplikasi ini pelapor juga bisa memantau perkembangan kasus dugaan tipikor yang dilaporkan.

“Dengan memanfaatkan platform ini secara maksimal dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tukasnya.

Untuk diketahui, adapun bentuk-bentuk dugaan korupsi yang dapat dilaporkan pada aplikasi Lapor Beta seperti, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan,  penggelapan dalam jabatan, dan delik gratifikasi.

Kemudian untuk laporan pengaduan, pelapor cukup mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, Kab/Kota, Email, HP (WhatsApp).

Sedangkan Data Terlapor pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.

Kemudian pada form.3, pelapor diminta membuat Kronologi Peristiwa, seperti Uraian/Kronologi kejadian peristiwa. Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta menyerahkan bukti Pendukung dan melengkapi isian bukti dukung, bisa dalam bentuk dokumen, gambar atau file.

Bahwa Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan teliti dan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang yang berkompeten.

“Kami dari DPP-SPKN sekali lagi memberikan apresiasi atas inovasi baru dari Kejati Maluku dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini yang memberi ruang seluas luasnya kepada publik untuk bisa berinteraksi langsung dengan Kejati Maluku untuk melaporkan peristiwa hukum, khususnya korupsi,” tutup Romi Frans.