Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka Amankan Penjual Obat tipe G

KABUPATEN TANGERANG – Maraknya peredaran narkoba golongan tipe G jenis tramadol dan eksimer diwilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang Polda Banten, Unit 3 satreskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan eksimer di jalan raya Cisoka, Kp Caringin, Desa Caringin Kecamatan Cisoka, Minggu (06/10/2024).

Kapolresta Tangerang, Kombespol Bahtiar Joko Mujiono S.I.K.,MM melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi, SH menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengaduan langsung dari masyarakat sekitar Jam 19.00 WIB terkait adanya peredaran narkoba tipe G tramadol dan Eksimer di Wilayah mereka.

“Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan satreskrim polsek cisoka unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti,” tuturnya kepada Awak Media.

Ia menjelaskan, Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih didalami dan akan di kembangkan.

*Dampak Yang Mengerikan* 

Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.

*Generasi Muda Terancam*

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.

*Upaya Penanganan*

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Lengkong. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.

*Pentingnya Peran Masyarakat*

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

*Langkah Selanjutnya*

– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.

– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif