JAKARTA TIMUR – Sejumlah Kalangan Masyarakat, LSM dan Aktivis menyoroti maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polres Jakarta Timur yang menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Mereka juga menyoal banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas tersebut.
Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.
Saat menelusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan. Jum’at (4/9/2024).
Peredaran obat keras ini telah menjamur di berbagai wilayah di Jakarta Timur hampir di seluruh sektor para pengedar obat keras sangat mudah ditemukan, beberapa diantaranya :
1. Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec duren sawit, Kota jakarta timur, DKI Jakarta.
2. Di samping SPBU, Jl. Bintara Jaya, Jakarta Timur.
3. Jalan Ciracas Raya No.12 RT.3/RW.5 Ciracas, Kec Ciracas, Kota Jakarta Timur.
4. Jl Kerja Bakti No.7, RT.1/RW.4, Makasar, Kec Makasar, Jakarta Timur.
Hasil investigasi tim media menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik, konter dan kelontong. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.
“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” kata salah satu penjaga toko kepada tim media.
Ditelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas ini, disitulah telah menemukan toko di setiap wilayah Jakarta Timur yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang yang enggan disebutkan namanya.
Kemudian beberapa penjaga toko pun menyebutkan nama Inisial pemiliknya sekira ada empat nama yang di sebutkan oleh pegawai mereka yakni MRS, RHT, SFN, SM dan MJ.
Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya.
Untuk itu, Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Rudy selaku Pengamat Kebijakan Publik, mengatakan bahwa pihaknya melihat fenomena Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar,” kata Rudy.
Hal senada dikatakan Sugeng, bahwa dengan adanya peredaran Obat terlarang yang merusak generasi bangsa sudah menjadi kewajiban polisi untuk menindak tegas para toko penjual obat keras tanpa izin edar.
“Dan jika sudah jelas dalangnya, polisi harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” jelas Sugeng Aktifis Pesdam yang juga sebagai pemerhati lingkungan.
Ia menegaskan, selain APH sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur Patut dipertanyakan karena indikasinya peredaran obat keras ini seperti dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat sulit memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur, Warga sudah melaporkan adanya temuan Peredaran obat keras namun laporan ini tidak di gubris. Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun hanya di baca dan tidak mendapatkan respon apapun dari Kapolres Jakarta Timur Ary Lilipaly dan Kasat Narkoba Jakarta Timur Yudi Permadi,” tukasnya.
“Jika seperti ini Kepada siapa warga harus melapor, Apa kinerja Kepolisian saat ini dan Siapa Bermain,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait