SERANG – Pengurus Anak Cabang Ormas Pemuda Pancasila (PAC Ormas PP) Kecamatan Jawilan resmi melayangkan surat aduan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang menyusutnya kualitas bahan material Paving Block di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan kepada Inspektorat Kabupaten Serang dan Polres Kabupaten Serang, Kamis (4/10/2024).
Surat aduan yang dilayangkan PAC Ormas PP Kecamatan Jawilan tersebut yakni buntut dari adanya temuan pemasangan Paving Block di Kampung Pasir Sempur RT/019, RW/002 Desa Bojot, Kecamatan Jawilan yang diduga tidak sesuai standar spesifikasi. Mereka menilai pengerjaan Asal Jadi (Asjad) seperti dikejar Deadline, terlihat dari hasil pantauan dilapangan Kondisi fisik Paving Block hancur lebur menjadi pasir, padahal baru dikerjakan Kurang lebih satu tahun enam bulan.
Sekretaris PAC Ormas PP Kecamatan Jawilan, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat aduan ke kantor Inspektorat Kabupaten Serang dan Tipidkor Polres Kabupaten Serang terkait persoalan di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan.
“Iya, Kami Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan sudah melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Serang dan Tipidkor Polres Kabupaten Serang mengenai temuan didaerah kami tepatnya di Kampung Sempur Desa Bojot, Kecamatan Jawilan,” katanya ketika ditemui di Sekretariat PAC Ormas PP Kecamatan Jawilan.
Hasyim juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Serang sebelum pihaknya melayangkan surat aduan terkait temuan di Desa Bojot dan tujuan itu pun disambut baik.
“Allhamdulilah kami sudah berkomunikasi dengan pihak Inspektorat sebelum hendak mengantarkan berkas aduan melalui Bapak Heni Suhaeri dan respon nya pun sangat baik. ‘Waalaikumsalam Pak Hasyim, saya terima dan saya teruskan ke Irban V yah ke Pak Eko, nanti Pak Hasyim untuk aduan-aduan nanti bisa langsung komunikasi ke Pak Eko,” jelas Hasyim menirukan penyampaian pihak Inspektorat Kabupaten Serang ketika memberikan surat pengaduan.
Lebih lanjut, Ormas PAC PP Jawilan berharap dengan adanya pengaduan dari masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Inspektorat dan APH segera merespon dan menindaklanjut, karena, kata dia, persoalan seperti ini jangan dianggap sepele, indikasinya jelas merugikan pemerintah khususnya negara.
“Terlebih agar desa-desa di tempat kami bersih dari upaya praktik korupsi,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Sikap dan respon dinilai kurang bersahabat ditunjukkan seorang pejabat publik yakni PJ Kecamatan Jawilan bernama Usman yang berlabel Sarjana Pendidikan (S.Pd) kepada awak media yang hendak mengkonfirmasi guna menanyakan perihal perkembangan terkait langkah Pemerintah Kecamatan Jawilan untuk menindak lanjuti pemasangan Paving Block di Desa Bojot yang telah disoal pegiat sosial dan Masyarakat sekitar beberapa waktu lalu.
Adapun tujuan Konfirmasi yang dilakukan tersebut untuk mendapatkan keberimbangan pada pemberitaan sesuai kaidah Jurnalistik yang berlaku, melalui Narasumber. Jika tidak dilakukan dikhawatirkan terjadi Minim Informasi seperti bola liar kepada Publik.
Namun sayangnya dengan jawaban seolah mengintervensi kepada awak media, sang PJ Camat Jawilan mengaku telah memanggil Narasumber.
“Maksudnya mau diapakan lagi, saya Semalam sudah konfirmasi dengan nara sumbernya (Masyarakat dan Aktivis) terkait itu saya sampaikan atas ketidakpuasan saudara (awak media,-red) bahwa itu nanti endingnya ke saya dan mereka sudah cair dengan apa yang saya sampaikan, mereka agar bisa menghargai saya,” singkatnya ketika dikonfirmasi. Kamis, (3/10/2024).
Sebelum berita ini dimuat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.