Polres Tegal Berkomitmen Berantas Perjudian Sabung Ayam

TEGAL – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan, Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berkomitmen untuk memberantas perjudian, khususnya sabung ayam. Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim, AKP Suyanto, S.H., M.H. pada Kamis (26/9/2024) menjelaskan, “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang.

Dari hasil operasi, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Polres Tegal berharap tindakan tegas ini dapat memicu kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif