SPBU 54 811 01 Layani Pembelian Dengan Jerigen, APH Tindak Tegas Jangan Masuk Angin

BULELENG – SPBU 54-811-01 melayani pengisian jerigen biru dan putih berukuran kurang lebih 35 liter. Hal itu didapat dari keterangan sumber pada Jum’at 20 September 2024 Pukul 21:40 WIB.

Dijelaskan bahwa, kejadian bermula pada saat pihaknya melintas di SPBU 54-811-01 melihat dengan santainya mengisi jerigen-jerigen yang kosong dengan bahan bakar diduga subsidi.

Namun ketika dikonfirmasi, pihak SPBU tidak terima dan terkesan menantang, Silahkan kalau mau Laporan ke Polres dan silahkan kalau mau di viralkan, kata  petugas SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

Kejadian ini sungguh sangat mengganjal, diduga ada bekingan kuat SPBU tersebut, sehingga dengan seenaknya mengusir orang dan menantang serta mempersilahkan melapor ke Polres Buleleng, bahkan oknum itu minta untuk di Viralkan. Sangat hebat gaya oknum  petugas SPBU yang seakan kebal hukum.

Dengan demikian, sesuai hukum yang berlaku diminta kepada Kapolri dan BPH Migas agar menindak tegas seluruh SPBU yang melakukan kecurangan.

“Menurut informasi masyarakat lainnya, setiap pengisian satu jerigen berukuran 35 literan tersebut memberi uang tip sebesar 10.000 per jerigen kepada operator SPBU. Selain itu, Banyaknya pengendara motor mengeluh karena lebih mendahulukan pengisian pakai jerigen daripada pengendara mobil maupun sepeda motor di SPBU tersebut,” kata Sumber.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum di Buleleng segera menindak tegas oknum SPBU nakal di Wilayah Hukumnya. Karena hal ini sepertinya sudah menjadi tradisi di SPBU tersebut. Terlihat menunjukkan kemungkinan adanya pengkondisian serta koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pembeli BBM terlihat santai menunggu giliran,” sambungnya.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.

Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selain itu, setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

“Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif