SERANG – Ketua Umum LSM PKPB, Sajam mengutuk keras atas tindakan penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir yang dilakukan oleh orang merasa kuat dan sombong di Wilayah tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada Penegak Hukum khususnya Polres Serang, Polda Banten agar Bisa bertindak profesional dan tegas terhadap oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur tanpa melihat status sosial masyarakat.
“Jangan sampai kasus dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan signifikan,” terang Sajam, Jum’at (20/9/2024).
Menurut dia, apabila persoalan ini dibiarkan tentu akan menjadi presiden buruk bagi Institusi kepolisian karena seolah melakukan pembiaran, padahal kasus kekerasan terhadap anak marak terjadi, bahkan tak jarang banyak menghilangkan nyawa sibuah hati yang belum berdosa.
Untuk itu, LSM PKPB mendesak kepada penegak hukum kepolisian, Polres Serang Polda Banten segera bertindak tegas secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya kepada oknum orang dewasa yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Tambiluk.
“Jangan dibiarkan tanpa penanganan seperti ini, Kasihan keluarga sudah melapor tapi seperti tidak di gubris seolah di acuhkan. Jangan karena status sosial hukum jadi tebang pilih,” tegasnya.
Diketahui, anak yang dianiaya oleh Orang Dewasa tersebut mengalami trauma selepas insiden kejadian yang menimpanya. Nasib nahas anak di bawah umur ini mengalami kekerasan fisik dengan hantaman dua kali ke arah pipi dan satu kali ke arah pelipis mata menggunakan benda logam belakang atau punggung Parang, sehingga mengakibatkan pelipis mata anak dibawah umur itu pun berdarah.
Atas kejadian yang menimpa si buah hati, pihak keluarga sudah melapor ke Polres Serang, Polda Banten terhitung April 2024, namun sampai detik ini belum ada tindaklanjut mengenai perkembangan pelaporannya. Bahkan, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa etikad baik kepada Korban.
Sartaja selaku Kakek Korban Penganiayaan ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan pelaku penganiayaan Cucunya ke Polres Serang, Polda Banten, namun sampai detik ini belum ada tindakan secara signifikan karena status terduga belum jelas, terlihat dengan santai bebas berkeliaran seperti tidak merasa bersalah.
Adapun, lanjut dia, dasar Pelaporan ini dilakukan ke Polres Serang, karena Sartaja melihat kondisi cucunya mengalami trauma akibat luka serius berdarah di pelipis mata.
“Selepas insiden berbulan-bulan tanpa penanganan, kini Cucu Saya mengalami trauma akibat bekas hantaman dua kali tangan orang dewasa dan satu kali belakang parang ke pelipis mata tersebut,” jelasnya.
“Keluarga kami sudah melapor ke Polres Serang terhitung bulan April atau puasa kemarin, karena melihat cucu saya luka akibat di hajar dua kali oleh tangan orang dewasa dan satu kali belakang parang ke pelipis mata, kami juga berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak pandang bulu melihat status sosial, jangan karena kami Orang kecil, Pelaporan kami tidak di gubris padahal hukum itu berlaku kepada semua pihak. Sekali lagi kami mohon agar Kepolisian bertindak tegas dan mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kakek Korban terbata-bata meneteskan Air mata.
Sebelum berita ini dimuat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.