PEKANBARU – Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan Korupsi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru membuat berbagai masyarakat, aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR).
Johannes Eben selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP FK-GEMPAR mengatakan, Belanja/Dana Hibah memang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. “Hampir di setiap daerah, realisasi anggaran dana hibah mengalami permasalahan, baik secara administrasi ataupun tindak pidana,” terangnya Kepada Media, Kamis (19/9/2024).
“Setelah kami teliti dan pelajari, terkait penggunaan dana hibah pada Dispora Pekanbaru tahun anggaran 2023 terindikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah lagi, dengan bungkamnya pihak Dispora Pekanbaru dalam menanggapi informasi ini, semakin menguatkan dugaan indikasi tersebut,” tambah Johanes Eben.
“Untuk itu, kami atas nama lembaga DPP FK-GEMPAR akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi Dana Hibah tersebut. Dan kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Riau untuk membuka informasi/data seterang-terangnya agar dapat dijadikan referensi hukum selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya bahwa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah TA 2023 belum tertib yang terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si diduga tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam pemberian Hibah.
Tim media melalui Redaksi SINURBERITA telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dispora Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Dispora Kota Pekanbaru dan terkesan melempar bola ke pihak PPID Diskominfo Pekanbaru.
Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar berperan aktif dalam menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat terkait realisasi belanja Hibah pada Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.