Data UGR Menjadi Satu Disoal Penerima Manfaat

LEBAK – Karut marut proses Uang Ganti Rugi (UGR) dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira masih seru untuk dibahas. Seperti halnya akhir-akhir ini mencuat banyaknya berkas UGR yang menjadi satu, padahal masyarakat penerima manfaat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) pencairan masing-masing.

Akibat banyaknya berkas pencairan UGR yang disatukan tersebut kini masyarakat penerima manfaat mengeluh karena seperti di adu domba oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Disamping itu, peran serta pihak pihak yang terlibat dalam pelepasan lahan milik masyarakat khususnya satgas A dan Satgas B patut dipertanyakan.

Salah satu kasus yang sekarang masih bergulir, Yakni UGR milik Hj. Omas sebesar Rp. 321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Kamis, (19/9/2024).

Menurut keterangan Komarudin selaku anak dari Hj. Omas, hal itu terjadi atas perintah kepala desa yang memerintahkan agar UGR pencairan milik Ibunya harus diserahkan kepada Jamal, padahal Jamal memiliki rumah sendiri dan memiliki pencairan masing-masing dengan NIB dan nominal UGR yang berbeda dengan Hj.Omas.

“Dengan seperti ini terlihat adanya unsur kesengajaan dari dalam proses penyatuan oleh oknum pegawai desa agar bisa memiliki uang ganti rugi salah satu pencairan milik orang yang disatukan seperti orang tua saya dan Jamal,” terang Komarudin.

Bahkan, kata dia, beberapa waktu lalu sampai ada juga pencairan uang sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik masyarakat diatasnamakan orang lain yang bukan haknya, setelah ketahuan uang tersebut dikembalikan ke ahli waris pemilik aslinya.

“Ini merupakan bukti ketidak beresan dalam pemberkasan bidang, ataukah ada faktor perencanaan agar uang ganti rugi tersebut bisa digelapkan,” jelasnya.

Data UGR yang disatukan juga dikeluhkan oleh Rahmat selaku penerima manfaat. Ia mengaku menerima uang ganti rugi rumahnya sebesar Rp.520.000.000′- (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan harus dibagi dua dengan keluarga Omo.

“Tentunya dengan seperti ini seolah-olah UGR Omo ikut dengan pencairan Rahmat. Sedangkan tanah saya sebagian kebawa sama Bapak ajat kata pemerintah desa Sukajaya pada saat saya menyerahkan uang di warung Pak Ajat,” keluh Rahmat.

“Setelah pencairan, malam-malam saya dipanggil oleh Jaro Asep (Kades) beserta Sukawan (Sekdes) dan Ulul (staf desa) dan tukang ukur yang sudah menunggu di warung untuk menyerahkan uang kepada keluarga bapak Omo sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah),” katanya.

“Selang beberapa waktu, istri pak omo datang lagi kerumah dan meminta uang lagi pencairannya yang ikut ke saya yang ditotal hampir Rp. 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah), UGR saya yang yang harus dibagi ke keluarga bapak omo, tanpa dasar penghitungannya, sedangkan bapak omo punya sppt lahan pekarangannya sendiri dengan luas lebih kurang 162 m²,” jelasnya.

“Saya tidak terimanya kenapa saya harus menyerahkan uangnya di Warung, kenapa tidak di kantor desa atau dirumah kepala desa beserta menunjukkan bukti penggabungan UGR kami yang digabungkan,” tegasnya.

Rahmat mempertanyakan kenapa SPPT Omo tersebut digabungkan dengannya, padahal waktu pengukuran masing masing diukur dan disaksikan oleh Sekdes sukajaya (Sukawan) dengan tim satgas B.

Belum lagi Kebun saya kata pak rahmat, katanya pencairannya gabung dan ada UGR punya H. hariyanto dan saya disuruh ullul menyerahkan uang sebesar Rp. 107.000.000,- (Seratus tujuh juta rupiah) kepada H. hariyanto, setelah beberapa minggu saya dipanggil sukawan dan kepala desa untuk menyerahkan uang Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) kepada H. Hariyanto dan jangan sampai sampai ketahuan sama LSM kata jaro asep sarbini, saya gak terima pencairan kebun punya saya kok harus dibagi dua juga.

“Kami berharap kepada pihak terkait, terutama pihak BPN dan balai besar agar bisa dibuka data kembali, jika memang bapak omo memiliki pencairan sendiri ya kami berharap uang kami yang dibagi dengan keluarga bapak omo bisa dikembalikan, jangan sampai kami masyarakat bawah ini dijadikan obyek bisnis,” harapnya.

“Bahkan keluarga bapak omo sekarang sudah tidak mau berbicara lagi dengan keluarga saya dikiranya saya sekongkol dengan pihak desa Sukajaya yang akan menggelapkan UGR miliknya, jadinya kami seperti diadu domba,” imbuhnya.

“Dan apabila lahan pekarangan keluarga bapak omo belum mendapatkan pencairan, kami berharap pemerintah membayar lahan bapak omo agar uang kami dikembalikan, serta apabila sudah dicairkan, saya minta tolong agar orang tersebut diproses hukum karena berusaha memiliki hak orang lain,” tandas Rahmat.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif