LEBAK – DPW LSM KOMPPI Banten Resmi Laporkan CV Putra Cikal ke Kejati Banten minta usut dugaan penyimpangan Anggaran APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 untuk pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis pada UPTD Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rabu (18/09/2024).
DPW KOMPPI, Panji menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dilayangkan oleh lembaganya kepada Kejati Banten, minta agar pihak Kejati Banten dapat bekerja profesional tanpa pandang bulu dan atau tebang pilih.
“Kami Sudah melayangkan Berkas Laporan dan Pengaduan ke Kejati Banten dan Kami meminta pihak Kejati Banten Untuk Bisa peofesional tidak pandang bulu, karena dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan beberapa bulan lalu ke pihak Kajari Lebak namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan dan pemanggilan terhadap CV Putra Cikal,” ucapnya.
“Adapun, dasar Pelaporan yang dilayangkan LSM DPW KOMPPI ini bahwa Kami menduga kuat CV Putra Cikal karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan Anggaran APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, Dody menambahkan bahwa hasil Investigasi dan berdasarkan hasil temuan bersama tim, atas pelaksanaan anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD) Pengadan Pembangunan Gedung BLK Disnaker Kabupaten Lebak Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.480.393.800.00 pihaknya menemukan dugaan penyelewengan anggaran APBD pada alokasi kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pengadaan Pembangunan Gedung BLK Dinas Tenaga kerja Lebak Tahun anggaran 2023, Kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran APBD pada alokasi Kegiatan pengadaaan pembangunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.480.393.800.00 yang diduga kuat tidak sesuai RAB hasil investigasi di lapangan kami menemukan bahwa bangunan yang baru di bangun kurang lebih satu tahun berdiri, sudah tampak rusak dan Amblas pada pondasi nya,” ungkapnya.
“Kami berharap laporan yang kami sampaikan bisa Segera di tangani dan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut ke Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” pungkasnya.