PURWAKARTA – Tim Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah berhasil merampungkan penyusunan Tatib DPRD yang baru. Ada sejumlah pasal yang dihilangkan dan disempurnakan mengingat ada pasal-pasal di Tatib yang lama dan clausul yang sudah ada di Peraturan Pemerintah.
“Sudah, sudah selesai (Penyusunan Tatib), sudah berhasil kami (Tim Penyusunan Tatib) selesaikan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 lalu,”tegas Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH ketika ditanya wartawan media ini saat ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Purwakarta, Jumat 13 September 2024.
Dulnasir, SH.,MH., saat ini menjabat Sekretaris Fraksi DEPAN (Gabungan Partai Demokat dan PAN) DPRD Kabupaten Purwakarta. Yang bersangkutan masih menjabat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Purwakarta dan dosen di beberapa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Purwakarta.
Dulnasir terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Demokrat Dapil VI (Kecamatan Jatiluhur, Sukasari dan Kecamatan Sukatani) hasil Pemilihan Legislatif 2024,
Ditemui terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Risdang DPRD Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn membenarkan Tatib DPRD sudah berhasil diselesaikan oleh Tim Penyusunan Tatib DPRD. “Iya sudah selesai. sekarang sedang penyelerasan di provinsi. Disusunnya Tatib saat ini mengingat komposisi anggota DPRD Purwakarta priode 2024-2029 berjumlah 50 orang. Sedangkan Tatib DPRD yang lama jumlah anggota DPRD Purwakarta masih berjumlah 45 orang. Selain itu Tatib DPRD Purwakarta yang lama sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,” kata Sekwan Suhandi.
Perlu diketahui, Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku di lingkungan internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.