SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk) Tahap II atas nama tersangka J dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap oleh Tersangka J selaku kepala Desa Babakan dalam proses pelepasan hak atas tanah di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Penyerahan Barbuk tersebut berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Senin (9/9/2024).
Menurut keterangan bahwa, Pasal yang akan disangkakan terhadap Tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Tersangka J yang merupakan Kepala Desa Babakan telah menerima uang sekitar kurang lebih Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023. Sedangkan, untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Penyerahan tersangka dan Barbuk diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari guna tahap penuntutan.