Pengusaha Seafood AA Keroyok Anggota Dishub, Aktivis: Apa Dia Kebal Hukum?

KUNINGAN – Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat dihebohkan atas adanya insiden pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan, terlebih tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood berinisial A dan kawan-kawannya, pada Senin (2/9/2024).

Kejadian yang sempat terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak rekaman video yang menggambarkan dengan jelas bagian peristiwa tindak kekerasan, serta wajah para pelaku, bahkan seorang pelaku pengeroyokan terlihat menggunakan balok kayu dan mengayunkan keras ke arah korban.

Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama, namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu Agung Sulistio, Aktivis Media dari SBI mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun tim media, kabarSBI.com nampak pada sebelum kejadian tindakan pengeroyokan, para pelaku terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan.

Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.

Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

“Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Pasal 353 dalam KUHP Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya. Minggu,(8/9/2024).

Agung menambahkan dalam hal tersebut berharap pihak kepolisian dari Polres Kuningan, bisa memenuhi rasa kepercayaan kepada masayarakat dan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku,

“Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur, mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Sebelum berita ini dimuat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif