Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

DENPASAR – Aliansi Kebhinekaan kembali datangi Polda Bali melakukan aksi damai, pada Sabtu 7 September 2024. Hal serupa juga pernah dilakukan yakni di Polda Bali ditengarai terkait  kasus Arya Wedakarna “AWK”. Pasalnya mereka geram sampai saat ini belum ada pemanggilangan apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikan dari lidik menjadi sidik.

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan datangi Polda Bali guna menyalurkan aspirasi. Massa aksi meyakini Polda Bali masih berpihak kepada rakyatnya dan masih mau mendengar aspirasi rakyatnya.

Dalam orasinya Aliansi Kebhinekaan menyampaikan bahwa AWK telah melakukan penistaan agama. Oleh karena itu, mereka menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil atau menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah sekian bulan Aliansi Kebhinekaan menyampaikan aspirasi di Polda Bali,” teriak Massa.

Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz S.Si., M.Si., mengatakan maksud dan tujuannya kembali mendatangi Polda Bali, karena pihaknya yakin kepada Polda Bali yang masih berpihak kepada rakyatnya.

“Masih mau mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan kami rakyat kecil yang saat ini sedang menghadapi Arya Wedakarna yang mengaku sebagai seorang Raja,” katanya.

“Sebagai hak konstitusi Aliansi Kebhinekaan, kami meminta keadilan, pasalnya terhitung dari tanggal 29 April oleh badan kehormatan DPR RI, sesuai bukti 29 April sudah naik dari Lidik menjadi Sidik, tapi sampai sekarang jangankan diperiksa memanggil AWK Polda Bali belum mampu,” sambungnya dibarengi Massa aksi.

Selanjutnya Massa aksinya dalam orasinya meneriakkan dengan tegas bahwa, mereka yang tergabung dari seluruh lintas Agama, merasa kami di hina, kami dilecehkan, dia sudah dipecat apa susahnya di panggil oleh Polda Bali.

“Sebenarnya kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu Argumentasi, adu bukti di pengadilan, apa susahnya. Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti,” tegas Khairul Mahfuz.

“Tiga tahun yang lalu, pada saat Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listiyo Prabowo dilantik mengatakan, saya akan melakukan Transformasi Polri menuju presisi, polisi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan,” sambungnya.

“Rakyatmu hari ini berdiri di sini untuk mengajari presisi itu, saya yakin adik – adik yang baru jadi Polisi pun sudah mendapatkan arahan bagaimana itu presisi,” jelasnya.

“Terkait transparan, dimana transparansinya 29/04/2024 sudah naik sidik sampai sekarang dipanggil pun tidak, memanggil seorang AWK saja belum mampu. Kalau bukan Polda Bali yang presisi jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktip dibandingkan polisi,” tegasnya.

Menurutnya, Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasa keadilan itu hilang. Maling kelas teri responnya luar biasa, AWK yang sudah menghina banyak sekali golongan ditanah Bali ini, Polda Bali memanggilpun rasanya belum mampu.

“Untuk itu, Kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK,” harap Khairul Mahfuz S.Si,M.Si.

“Berapa kali kami melakukan aksi di depan kantor DPR-RI, hanya 50 orang, AWK di pecat karena telah terbukti menista Agama,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa Badan kehormatan telah memecat AWK. Jadi, apa beratnya untuk memanggil AWK datang ke Polda Bali, Polisi banyak memiliki SDM yang mampu untuk melakukan itu.

Demikian halnya 29 April 2024, Mei, Juni, Juli, Agustus, sekarang sudah masuk bulan September, lima bulan setelah naik sidik AWK belum juga dipanggil, harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai – nilai kesatuan.

“Rincinya kami merasa, yang dia lakukan memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, kami hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai kententuan undang-undang yang berlaku,” tegas Khairul Mahfuz.

Ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan tiga laporan ini.

1.Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .

2.Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat)

3 .Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani

Sesungguhnya Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri .

Tetapi mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo, artinya kami beserta temen – teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung bahwa mempunyai komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan satu Oktober mendatang.

“Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar,” tegas Arya Bagiastra SH., MH,CLA,CTA.

Diketahui demo Aliansi Kebhinekaan kali ini dari perwakilan 9 Kabupaten/ kota se-Bali. Mereka mengecam apabila komitmen tidak dijalankan maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar.

Hal senada juga disampaikan Putu Agus Yudiawan SH, kordinator Warih Mula Keto, bahwa tadi pihaknya diterima Dirreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, bahwasanya saat ini Polri menjaga Netralitas, kasus untuk AWK, baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, Gubernur dan Bupati terpilih, kasus terkait penyelidikan dan lain-lain.

“Akan di tunda sampai pelantikan. Kasus bisa di buka lagi setelah pelantikan pejabat tersebut,” terang Putu Yudiawan, Warih Mula Keto.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif