Proyek Pemasangan Paving Block Masih Menuai Kontroversi

SERANG – Setelah diberitakan, Kegiatan pemasangan Paving Block di Kampung Cijampang RT/13 RW/03, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan dengan Volume 400M X 2M yang menelan anggaran kurang lebih Rp.178.220.036,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga puluh enam rupiah) bersumber dari Dana Desa (DD) APBN Tahun 2024 dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bojot diduga dikerjakan asal jadi (Asjad). Hal itu, ditengarai akibat minimnya pengawasan dari pihak terkait. Jum’at, (6/9/2024).

Bahkan dari pantauan Awak Media bersama Tim, Pada Selasa 3 September 2024, terlihat hasil pemasangan Paving Block tersebut tidak presisi karena ketika dilalui seperti bergelombang.

PJ Camat Jawilan, Usman menjelaskan bahwa pengerjaan pemasangan Paving Block di Kampung Cijampang tersebut baru 10% (sepuluh persen) tahap pengerjaan. Menurutnya, Pekerjaan itu masih ada kaitannya dengan kewenangan dari pihak Kecamatan berikut Inspektorat karena belum dilakukan Monev.

“Terkait kegiatan Paving Block di Desa Bojot, pengerjaannya baru 10 persen. Tentunya masih panjang, karena dari pihak Kecamatan juga belum melakukan Monev, apalagi Inspektorat. Jadi, masih ada kewenangan dari pihak Kecamatan dan berlanjut ke Inspektorat,” jelasnya.

Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Dede mengaku pihaknya sudah sering mengingatkan agar di setiap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa harus sesuai spesifikasi.

“BPD Desa Bojot sering ingatkan kepada semua pihak agar di setiap kegiatan dikerjakan sesuai RAB. Kami pun hampir setiap hari secara bergantian mengkroscek pekerjaannya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua TPK Desa Bojot, Sui Sudrajat dikonfirmasi melalui Via selularnya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena sedang berada di luar Wilayah. Ia juga mengarahkan agar menemui orang yang bernama Pahrudin di kantor Desa Bojot.

“Ke Pahrudin aja di kantor desa, saya lagi di Serang,” katanya.

Sementara itu, Pahrudin yang diketahui sebagai salah satu anggota TPK enggan memberikan keterangan dikarenakan kewenangan tersebut berada di Ketua TPK. Selain itu, dia juga meminta agar mengatur waktu kembali untuk bisa bertemu dengan Ketua TPK.

“Langsung aja ke ketua TPK, Saya hanya anggota yang punya wewenang untuk menjelaskan itu Ketua TPK, atur waktu kembali aja untuk ketemu,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Bojot, Memen Suryaman ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan pemasangan Paving Block di Wilayahnya belum bisa memberikan keterangan karena sedang menghadiri undangan Pelantikan.

“Oh, maaf. Kalau saya mah sangat menghargai LSM, Media maupun Ormas. Namanya saya pejabat politisi hidupnya dilapangan. Saya mohon maaf karena lagi di acara pelantikan, duduknya di depan. Saya tamu undangan jadi gak enak. Nanti saja langsung di TKP (tempat pekerjaan),” katanya melalui pesan suara WhatsApp.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif