Pemilihan Gubernur DKI Jakarta memunculkan berbagai dinamika politik soal tokoh yang pantas dan bisa memimpin Jakarta. Merespon itu Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jakarta menggelar diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ketua Pengurus Daerah JMSI Jakarta, Wayan Sudane, menjelaskan tujuan acara diskusi adalah untuk merinci berbagai kemungkinan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Terlebih terkait peristiwa putusan MK yang yang kemudian didiskusikan berbeda di DPR.
“Dinamika politik hari ini sangat dinamis jelang Pilkada. Terkhusus di Jakarta yang menjadi pusatnya Indonesia. Maka diskusi ini bisa menjadi ruang untuk publik Jakarta lebih mengenal siapa yang nantinya akan memimpin mereka,” ujar Wayan.
“Apalagi kemarin (Selasa, 20/8) ada kejutan baru dari MK. Meskipun hari ini Baleg DPR rapat membahas hal itu dan sepertinya sedikit bertentangan dengan putusan MK kemarin. Jadi semakin banyak kemungkinan yang akan terjadi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, acara diskusi yang digelar mengusung tema ‘Siapa Layak Pimpin Jakarta?’ itu menghadirkan dua tokoh pengamat politik yakni Prof. Ikrar Nusa Bhakti dan Ujang Komarudin sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Ikrar Nusa Bhakti menyoroti soal koalisi besar KIM Plus yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai tindakan yang tidak lazim. Bahkan, Ia menyebutnya sebagai bagian permainan politik elit yang menciptakan ‘tirani minoritas’ dan ‘dictator mayoritas’.
“Tindakan dari KIM Plus saya kira sebagai tindakan yang tidak lazim dalam demokrasi. Buat saya itu adalah bagian dari permainan elit politik, atau yang saya menyebutnya sebagai tirani minoritas,” ujarnya.
“Kumpulan 12 partai politik ini juga berarti masuk ke dalam apa yang disebut sebagai diktator mayoritas. Di era orde baru kita memakai istilah itu,” imbuh Prof. Ikrar.
Dia juga sempat menyingung perihal putusan MK soal batas usia calon kepala daerah yang menurutnya dianulir oleh Badan Legislasi DPR. Dia juga menyinggung soal usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep.
“Kebetulan Kaesang belum masuk usia 30 tahun saat pendaftaran terakhir pada 29 Agustus nanti. Otomatis tidak memiliki hak untuk maju sebagai calon. Akan tetapi pada sore ini, DPR nampaknya menganulir keputusan dari MK tersebut,” paparnya.
Disisi lain, pengamat politik, Ujang Komarudin turut merespon skema KIM Plus yang dibuat untuk mengeliminasi Anies Baswedan. Bahkan dia menyebut hal tersebut bisa jadi bagian dari permintaan Ridwan Kamil.
“Bukan tanpa alasan, skema KIM Plus itu dibuat memang untuk mengeleminasi Anies. Karena permintaan dari Ridwan Kamil,” ujarnya.
“Ridwan Kamil ingin maju di Jakarta, tapi tanpa Anies,” tambahnya.
Ujang kemudian menyoroti hasil sidang Baleg DPR yang mengubah putusan MK terkait syarat batas usia calon kepala daerah serta syarat pengajuan calon. Menurutnya DPR tidak bisa mengubah aturan yang telah diputus oleh MK yang memiliki sifat final and binding.
“MK telah memutuskan di tahun 2018 dalam sebuah keputusannya yang mengatakan bahwa ketika ada prodak hukum lain yang bertentangan dengan MK maka disebut inkonstitusional,” jelasnya.
“Jadi ketika DPR memutuskan diluar keputusan MK, tidak ikut keputusan MK, mohon maaf, Pilkada-nya bisa tidak sah,” tegas Ujang.