PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) meminta kepada Polda Riau, memanggil dan memeriksa Pimpinan DPRD Riau dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan Provinsi Riau.
Karena Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD lainnya sebagai Objek pengguna anggaran dan harus menguraikannya sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat Riau.
Sebagamana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari UU hingga peraturan yang dibuat dan serta diberlakukan oleh DPRD sendiri dalam hal penggunaan anggaran, Sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada media, Kamis (8/82024) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans, belanja perjalanan dinas tersebut bukan hanya untuk belanja pegawai, tapi untuk seluruh DPRD provinsi Riau. “Sehingga Pimpinan DPRD wajib mengetahui itu,” katanya.
Sekjen DPP SPKN, Romi Frans yang getol menyoroti Rasuah ini menegaskan bahwa apabila berbicara tentang perjalanan dinas, tentu mulai dari ASN, tenaga honorer hingga unsur Pimpinan serta anggota DPRD Riau juga termasuk didalamnya. “Sehingga dugaan tindakan melawan hukum ini terjadi,” tegasnya.
Ditanya, apakah mungkin Sekwan DPRD Riau, Muflihun bertindak sendiri dalam pembuatan SPPD fiktif tersebut. Romi Frans menyebut, DPRD Riau sebagai pengguna anggaran tentu wajib memperhatikan dan mengetahui penggunaan anggaran serta kegiatannya.
Munurut Romi, diberitakan beberapa media, usai pemeriksaan kali kedua terkadap Uun di Dirkrimsus Polda Riau, Muflihun menyampaikan pesan kepada masyarakat agar dapat mendukung proses hukum di Polda Riau supaya kasus SPPD fiktif itu dapat di ungkap secara terang benderang demi menemukan kebenarannya.
“Kami dari DPP-SPKN memberikan apresisasi kinerja Polda Riau atas penanganan kasus SPPD Fiktif Sekwan ini. Dan kami meminta usut tuntas, periksa semua pimpinan DPRD Riau serta anggota DPRD Riau. Jangan ada yang menjadi tumbal dalam kasus itu. Karena data, dugaan tiket pesawat dari salah satu Maskapai yang diduga atas nama beberapa pimpinan dan anggota DPRD Riau, ada sama kita,” tandasnya.