Tak Terima Dituduh Lakukan Penganiyaan, PJ Melapor Ke Polres Salatiga

SALATIGA – Tak terima dengan kabar yang menduga dirinya telah melakukan penganiayaan di salah satu tempat Karaoke, PJ (inisial) melapor ke Polres Salatiga pada Selasa 23 Juli 2024 didampingi kuasa hukumnya Adv. Prija Maxy Theozipa, SH. Laporan tersebut diterima dengan baik oleh SPKT Polres salatiga.

PJ menjelaskan bahwa pelaporan ini dibuat karena tidak terima adanya kabar yang menduga dirinya disebut menganiaya LC di salah satu Kafe Karaoke yang diduga tidak memiliki izin penjualan miras.

“Saya tidak merasa menganiaya LC, karena saya baru datang ke kafe karaoke tersebut. Itupun ditemani istri. Kemudian selang berapa lama teman-teman saya selesai nyanyi di kafe karaoke tersebut lalu melihat teman saya ribut-ribut cekcok mulut dengan LC.  Melihat itu saya menghampiri dengan tujuan berupaya untuk menengahi atau melerai, supaya tidak terjadi keributan pada 20 Juli 2024 Kemarin, sekitar pukul 00:48 WIB,” tuturnya.

Lanjut dikatakan PJ, setelah berupaya menengahi agar tidak ada keributan, malah LC yang lainnya diduga menjadi Provokator, padahal yang bersangkutan sudah tidak mau memperkarakan.

“Teman LC yang berada di lokasi itu seperti memancing suasana semakin panas,” lanjutnya.

Sementara GB (inisial) yang juga ikut dikabarkan telah melakukan penganiyaan mengatakan bahwa, sepengetahuannya teman-teman yang ada di lokasi tersebut tidak ada yang melakukan penganiaya terhadap LC yang dimaksud.

“Saya disebut-sebut terlibat menganiaya jelas tidak terima karena saya tidak merasa menganiaya LC tersebut dan tidak ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota maupun Intel waktu kejadian cekcok,” katanya.

Kemudian sewaktu kejadian cek-cok tak selang beberapa lama datang tim keamanan sember, dan dari APH Polsek Sidorejo ke lokasi. Akhirnya keributan cek-cok mulut pun bisa reda.

“Setelah selesai Saya dan PJ membubarkan diri,” katanya.

Menurut GB awal mula terjadinya memanas cek-cok mulut karena pemilik kafe karaoke tersebut mengaku dari media/wartawan seakan-akan menantang PJ dan memaksa LC nya membuat laporan ke polisi namun LC tersebut tidak mau.

Pemilik kafe karaoke yang berinisial (TWH) mengatakan dan memaksa LC tersebut. Ayo buat laporan saya kawal kamu, kata GB menirukan orang yang mengaku media.

“Padahal PJ sudah bicara baik-baik awalnya kepada LC tersebut namun ada pihak lain yaitu sesama LC di kafe karaoke yang memancing suasana menjadi ramai, ditambah pemilik kafe karaoke menyebutkan dirinya seorang media/wartawan,” imbuhnya.

“Dari situlah ada kabar bahwa PJ Diduga Aniaya Pemandu Karaoke, jelas saja PJ tidak terima melaporkan ke polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya dan tidak merasa menganiaya LC di Kafe tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya PJ yang juga berprofesi sebagai Wartawan berharap kepada teman-teman media/wartawan jangan asah naikan pemberitaan yang belum tahu kebenarannya. Bukan hanya menyampaikan berita, seorang jurnalis juga harus pintar menganalisis informasi yang diterima sebelum nantinya diberitakan pada masyarakat.

Jurnalis bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang berbeda, baik itu melalui wawancara, observasi, riset, atau liputan langsung terhadap peristiwa, untuk menemukan dan memverifikasi fakta serta menyusun informasi yang relevan dan akurat.

Seorang jurnalis juga diharapkan memahami dan mengikuti etika jurnalistik yang termasuk dalam standar profesi. Ini termasuk prinsip-prinsip kejujuran, integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam menyajikan berita kepada publik.

Seperti pasal 220 KUHP yang berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Undang- Undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,pasal 27A,yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / dokumen.

“Hukum ini panglima tertinggi tidak ada satupun manusia di Indonesia Ini yang kebal hukum,” tutupnya.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif