Gaya Leasing di Panongan Tangerang Amankan Mobil, Buntutnya Minta Tebusan di Polsek

TANGERANG – Cerita salah seorang wartawan dari media Jarrakpos.com mengalami permainan Gaya Leasing amankan Mobil Gran Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG. Kejadian ini pada saat mobil tersebut dipakai dalam rangka melakukan kegiatan liputan di wilayah Panongan.

Sekelompok leasing yang mengaku mewakili dari perusahaan PT Sinar Mas datang menghampiri Mobil Gran Livina yang sedang parkir di belakang Citra raya Panongan. Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokan dengan data aplikasi yang mereka miliki.

Kemudian, sekelompok Leasing ini mengatakan kepada yang membawa mobil Gran Livina XV A/T Nopol B 1109 KYG bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor Leasing di PT Sinar Mas. Namun pemilik awal Mobil yang menitipkan mobil menyarankan kepada pembawa unit itu dibawa ke Polsek terdekat.

Selanjutnya, pihak Leasing dan pembawa mobil itu sepakat membawa unit mobil ke Kantor Polsek Panongan. Setibanya di kantor Polsek Panongan, antara Leasing dan pembawa mobil yang disaksikan oleh pihak anggota Polsek.

Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Gran Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena unit mobil itu barang titipan dari seorang bernama Angga.

Diketahui, mobil itu diititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta) sebagai mana bukti dari Kwitansi yang dimiliki pembawa mobil. Kesepakatan penitipan mobil Gran Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh lesing dengan catatan waktu maksimal 3 hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Jumri sebagai pembawa unit Mobil Gran Livina. Karena menurut Jumri dia akan menemui Angga terlebih dahulu. Tujuannya agar Angga bisa mempertanggung jawabkan status mobil ini kepada lessing PT Sinar Mas yang dititipkan kepadanya dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi.

“Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Gran Livina ini,” kata Moh Jumri kepada awak media, Minggu (21/7/2024).

Selanjutnya, karena Angga tidak bisa mempertanggung jawabkan status mobil titipan itu kepadanya. Lalu Moh Jumri datang ke Polsek Panongan bertemu dengan pihak Leasing dari PT Sinar Mas. Kemudian dia juga ditemani oleh seorang teman sebagai saksi bertemu dengan pihak Leasing.

“Dalam pertemuan itu, keputusan Leasing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp. 11.000.000 juta. Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Gran Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan,” ucap Jumri.

Menurut Jumri, keputusan dari pihak Leasing PT Sinar Mas mengembalikan unit Gran Livina ini kepada dirinya. Artinya, kata Jumri, dia merupakan pemilik resmi mobil itu, karena leasing ternyata tidak dapat menguasai atau mengambil mobil itu untuk dikembalikan kepada PT Sinar Mas. Sebagai mana tindakan leasing pada saat itu, mobil itu akan disita karena, dirinya bukan pemilik.

“Ini yang saya katakan gaya Leasing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp, 11.000.000 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa yang awalnya oleh pihak Leasing menganggap saya tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan leasing ini, didepan penyidik pun berani bermain,” tutur Jumri menjelaskan.

Hal serupa juga dibenarkan oleh Rai Kusbini yang ikut menyaksikan penyerahan unit Mobil Gran Livina yang dilakukan oleh pihak Leasing PT Sinar Mas di depan Kantor Polsek Panongan. Menurut Rai, ini aneh gaya lesing habis mengamankan mobil itu dikembalikan lagi dengan dalih minta tebusan, padahal pihak lesing ini menyadari bahwa Jumri ini bukan pemilik.

“Namun karena ada jaminan tebusan yang diminta oleh Pihak Leasing, maka mobil ini secara sah dikembalikan kepada Jumri untuk membawa dan memiliki dengan dasar jaminan dari pihak leasing bahwa Jumri yang berhak miliki mobil ini,” tutup Ray.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif