KOTA SERANG – Warga Kampung Nyapah Desa Nyapah, Kecamatan Walantaka Geram oleh kelakuan Dua Oknum ASN yang menyetop pembangunan Betonasi Jalan yang sedang dibangun.
Kedua Oknum ASN N dan SH tersebut diketahui sebagai seorang pendidik atau guru di sektor Dinas Pendidikan Kota Serang. Dalam aksinya, mereka mengklaim sebagian badan Jalan yang sedang dibangun tersebut miliknya dan sudah Bersertifikat.
Salah seorang Masyarakat, Edi mengatakan, akibat kelakuan Oknum N dan SH, masyarakat merasa dirugikan karena pembangunan jalan terhenti dan tidak bisa dilanjutkan kembali.
“Akibat penyetopan Guru di SMPN 19 Kota Serang dan SDN Citeureup 300 meter jalan yang belum dikerjakan menjadi becek saat musim hujan, dan berdebu ketika kemarau. Maksud tujuan dan maunya apa sih kedua Guru ini, malah menyetop pembangunan jalan,” katanya ketika di lokasi kepada Awak Media, Jum’at (12/7/2024).
Ditempat yang sama, Dedi selaku Ketua RW/002, meminta agar pemerintah setempat bisa cepat menyelesaikan permasalahan dan menindak tegas apabila ada penyerobotan lahan dalam pembangunan Betonasi tersebut.
“Kami Warga Kampung Nyapah, Impres Desa Nyapah meminta khususnya kepada Pemerintah Desa setempat dan Dinas terkait khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat sekalipun agar segera selesaikan urusan ini, karena kami masyarakat yang merasakan dampaknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga meminta kepada aparat penindak hukum dan Dinas terkait untuk menindak tegas dan memberikan efek jera khususnya bagi kedua Oknum ASN N dan SH.
“Lagian mana ada ngukur tanah dari belakang ke depan, padahal Bu Neneng dan Bu Siti Halimah orang paham dan pintar. Yang namanya jalan sudah pasti ada bahu jalan dan siring atau jalan air. Bahkan, setahu saya bahu jalan kiri kanan 1,5 meter berarti total 3 meter. Nah, jalan awal 4 meter pelebaran ngambil dari bahu jalan masing-masing satu meter jadi 6 meter. Jadi, tanahnya yang ke ambil dan yang mana milik Pemerintah saja masih ada sisa setengah meter kok,” jelasnya.
Ia menegaskan kepada kedua Oknum ASN tersebut apabila mereka memiliki bukti kepemilikan seharusnya bukan menghambat program pemerintah untuk membantu masyarakat.
“Kalau memang ada sertifikat nya tunjukan dan ajukan ke dinas terkait jangan menghambat program pemerintah, padahal mereka kan ASN, malu dong sama bajunya,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait
Sekedar informasi, bahwa di Indonesia, peraturan pemerintah tentang jalan perumahan sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan tersebut menjadi tolok ukur standar lebar jalan perumahan, untuk dapat dipatuhi oleh para Developer perumahan. Kemudian, standarnya pun telah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian PUPR No.32 tahun 2006.
Di dalamnya disebutkan bahwa jalan Lokal Sekunder I harus memenuhi standar lebar jalur ideal minimum untuk jalan satu dan dua jalur, yakni mulai dari 5,5–6 meter. Sedangkan untuk bahu jalan, umumnya selebar 1–1,5 meter agar dapat dilalui sebanyak 800–2.000 kendaraan per harinya.
Jalan Lokal Sekunder I: 5,5 – 6 meter, dengan lebar bahu 1,0 1,5 meter.
Jalan Lokal Sekunder II: 4,5 – 5,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,75 – 1,0 meter.
Jalan Lokal Sekunder III: 4,0 – 5,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 – 1,0 meter.
Jalan Lingkungan I: 3,5 – 4 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 -0,75 meter.
Jalan Lingkungan II: 3 – 3,5 meter, dengan lebar bahu jalan 0,5 -0,75 meter.
Penulis : Dede Sutisna
Editor : Enggar