Hukum  

Inspektur V Jaksa Agung Lakukan Pengawasan Ke Kejati Banten 

SERANG – Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH beserta jajaran melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum di Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu 10 Juli 2024.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.,MH didampingi para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.

Tim Pemeriksa pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan di setiap bidang pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengucapkan terimakasih atas kesempatan pertamanya untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, berharap menerima masukan atas hasil pemeriksaan guna meningkatkan kinerja ke depannya. Menurutnya, Temuan dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar Kejaksaan Tinggi Banten bisa lebih baik.

“Alhamdulillah, kesempatan pertama saya di Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaksanakan tugas pada hari ini. Saya berharap masukan atas hasil pemeriksaan hari ini dapat menjadi pedoman supaya Kejaksaan Tinggi Banten kedepannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur V Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam pengarahannya menyampaikan maksud kedatangannya untuk melaksanakan inspeksi umum di wilayah Banten yang sebelumnya belum dilakukan.

Ia mengatakan bahwa tidak ada temuan yang signifikan, Inspektur V juga menyoroti pesan dari Jaksa Agung RI terkait larangan bermain judi online karena berpotensi melanggar undang-undang, dengan mengingatkan bahwa jejak digital dari aktivitas tersebut dapat memiliki dampak serius.

“Rupanya tidak ada temuan yang signifikan, mungkin hanya sedikit, saya juga ingin mengingatkan untuk semuanya melalui pesan Jaksa Agung untuk tidak bermain judi online, dimana judi online ini meninggalkan jejak digital yang memiliki banyak dampak negatif, dan saya mengingatkan bahwa hal ini melanggar undang-undang,” ujarnya.

Lanjut dia, Inspektur V juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten.

“Terima kasih atas kedisiplinan dan kerja baik yang telah ditunjukkan di Banten, baik dalam administrasi maupun hal lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, Inspeksi umum yang dilaksanakan oleh Inspektur V akan dilaksanakan selama 4 hari dengan melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri sewilayah Banten.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Sastra Wijaya Editor: Enggar