LEBAK – Dalam upaya pencegahan stunting, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak melaksanakan intervensi gizi sensitif yaitu intervensi di luar sektor kesehatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting melalui peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Stunting sering juga disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah 5 tahun akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seusianya.
Diketahui, Angka stunting di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, yakni pada tahun 2023 prevalensi stunting sebesar 3,69% (data EPPGM) dan 35,5% (data SSGI).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutufika, ST melalui rilisnya, Senin (24/06/2024) menyampaikan bahwa, Tingginya angka stunting tersebut apabila tidak segera ditangani dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu, pada tahun 2023 dan 2024 Dinas PUPR Kabupaten Lebak telah melakukan intervensi terhadap lokasi prioritas wilayah atau desa yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Yaitu Penyediaan sarana air bersih tahun 2024 dan 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Dengan dibangunnya sarana air bersih/air minum dan sanitasi (air limbah domestik) diharapkan dapat mempercepat penurunan dan pencegahan stunting dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan