CISOKA – Gerakan LSM PELOPOR INDONESIA menemui adanya dugaan penyimpangan SPBU diwilayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen dan tangki motor dimodifikasi, demikian disampaikan Zuliar selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM PELOPOR. Kamis, (20/6/2024).
Menurutnya, sesuai tupoksi LSM yakni mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan Advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum (Law enforcement) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dengan dasar tersebut, LSM PELOPOR INDONESIA melaksanakan kegiatan di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14.
Dari hasil investigasi, LSM PELOPOR INDONESIA telah mendapati kendaraan roda dua type Motor Gede (Moge) dengan merk Suzuki Thunder, Vixon, Tiger, sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, mereka kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Adapun modusnya, dengan menggunakan kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Terlihat dengan kasat mata lalu-lalang secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.
Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres). No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen akan mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari.
Kemudian, dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah) dan Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 5 Sep 2022.
Selanjutnya, tim LSM PELOPOR Indonesia menemui pihak pengawas untuk dikonfirmasi kepada petugas SPBU 34.157.14, (YUDI dkk), yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya diminta oleh pihak yang bernama inisial Ac, As, Ro untuk di biarkan saja pihak pengecer membeli.
Motor merk Thunder dan lainnya itu mengisi BBM subsidi jenis Pertalite sudah sering berlangsung lama. Sedangkan kendaraan motor mengisi Pertalite baru dua kali, dalihnya.
Artinya pihak petugas oprator sudah mengetahui pada saat memberikan pengakuan kepada tim pelopor Indonesia pada hari Sabtu, (15/06/2024).
Setelah memantau pihak pengecer mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, tim mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dan yang lainnya.
Setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi SPBU yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu, kedapatan jerigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.
Skala berlanjut, tim melakukan investigasi kepada warga sekitar lokasi yang namanya enggan disebutkan membenarkan adanya pihak pengecer atau pembeli pertalite. Menurutnya, pelaku juga kerap menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite diwilayahnya.
Dengan adanya temuan tersebut, LSM PELOPOR INDONESIA akan menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa SPBU yang bermain secara ilegal menggunakan motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan liter hingga ratusan liter.
Untuk selanjutnya, persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada. Dengan adanya penindakan tersebut, secara langsung masyarakat benar-benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Harapan kami selaku sosial kontrol meminta terhadap penegak hukum agar segera menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud, sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku pemain BBM merugikan masyarakat di masing-masing SPBU yang ada, tuntasnya.