LEBAK – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan DPMD serta unsur dari Kecamatan melaksanakan pendampingan teknis manajemen pengawasan desa Tahap I, dengan Agenda pendampingan pengawasan dan pembahasan persetujuan RAPERDes tentang laporan pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2023 yang dilaksanakan di 3 Desa. Kali ini, untuk Kegiatan Tahap I dimulai di Kantor Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Sabtu, (15/6/2024).

Acara ini menghadirkan Ketua dan anggota BPD serta staf Sekretariat BPD. Kemudian, Kepala desa dan Perangkat Desa serta Lembaga Kemasyarakatan desa.

Inspektur Inspektorat Lebak Dr. H. Rusito, S.Sos.,M.Si.,CGCAE mengatakan, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 bahwa BPD melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBDesa dan Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sebagai lini ke dua dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Untuk itu, Kegiatan ini bertujuan agar peran fungsi BPD sesuai dengan amanat peraturan tersebut dapat terlaksana dengan tertib dan tepat waktu dan Alhamdulillah, Desa Sukarendah dipilih sebagai pilot project  yang diharapakan kedepannya dapat menjadi wujud pemberdayaan masyarakat yang bisa menyebarkan ilmu dan pengalamannya kepada BPD lainnya di seluruh kabupaten Lebak khususnya di Kecamatan Warunggunung dalam hal pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa setelah ini tim Inspektorat selanjutnya akan bertandang ke desa yang lain untuk melaksanakan kegiatan pendampingan APIP dalam hal pengawasan.

“Kegiatan akan dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif dihiasi beragam tanya jawab oleh para peserta.