GOWA – Dua Laporan Polisi dengan Nomor STPLP/02/III/2024 dan LP/B/03/III/2024/SEK BUNGAYA diduga mandek di tangan penyidik Reskrim. Diketahui sudah mulai masuk kurang lebih 2 bulan, Laporan tersebut seperti belum ada tindak lanjut dari pihak penyidik maupun dari Kapolsek Bungaya. Hingga kini pun belum ada pemberitahuan perkembangan atau SP2HP nya, dalam hal ini sebagai proses dari kepolisian Republik Indonesia.
Awaludin salah satu korban pencurian sapi saat ditemui awak Media Rabu (15/4/2024) di salah satu Warkop Kota Sungguminasa menuturkan bahwa, laporan yang dibuatnya 2 bulan lalu, hingga detik ini belum ada perkembangan atau hasil yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
“Saya merasa laporan saya ini jalan di tempat atau tidak ditindaklanjuti, karena sudah kurang lebih 2 bulan laporan saya tidak ada perkembangan sama sekali,” tutur Awaludin.
Awaludin mengatakan, dari keempat korban pencurian sapi hanya dirinya dan H. Rahman yang melaporkan Kepolsek setempat.
“Tetapi benar kata masyarakat yang ada di Kecamatan Bontolempangan dan Bungaya, jika kita melapor ke kepolisian maka tidak akan ada hasilnya jadi percuma saja kita melapor,” katanya.
“Olehnya itu saya selaku pelapor berharap kepada bapak Kapolres Gowa dan Kasat Reskrim Polres Gowa agar segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan saya karena Polsek bunganya dinilai tidak becus dalam bekerja,” sambungnya.
“Besar harapan kami agar Bapak Kapolsek bunganya dan Kanit reskrimnya segera dievaluasi kinerjanya agar pelayanan perkara bisa terang benderang,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bungaya Ipda Umar ketika dikonfirmasi tim media mengaku, sampai sekarang belum mengetahui informasi terkait pelapor atas insiden tersebut. Kata do’a, pihaknya sedang berusaha mencari bukti-bukti yang akurat dan butuh proses.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan info (laporan) dan saat ini kami sementara berusaha mencari bukti-bukti yang akurat dan itu semua butuh proses,” terangnya.
Disinggung terkait lambatnya penanganan perkara tersebut, Kapolsek mengatakan, kasus itu bukan lambang, ini kan kasus pelaku dalam lidik.
“Pelakunya belum jelas dan tidak semudah itu kita menentukan pelakunya siapa, itu semua butuh proses. Itu kalau pelakunya sudah jelas kenapa tidak,” jelasnya.
“Begitulah memang masyarakat. mereka tidak tahu terkait prosedur yang ada sama kita ini. Yang jelas Polsek Bunganya akan tetap menindaklanjuti kasus-kasus yang ada.
“Selama saya di sana banyak sekali kasus yang masuk Dan saya sebagai Kapolsek menganggap itu sebagai rezeki intinya anggota saya tetap bekerja. Dalam hal ini kasus tersebut kami juga ingin cepat selesai namun begitulah direskrim tidak ada yang jago,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Umar mengatakan, pihaknya sudah perintahkan unit Reskrim untuk membuat SP2HP itu semua ada prosedurnya dari SP2 HP pertama Dan SP2HP yang pertama itu sudah ada karena saya sudah pernah tanda tangani.
“Dan untuk SP2HP yang kedua itu ada jarak. Kalau pelapor belum menerima berarti penyelidik saya belum memberikan kepada pelapor. Mungkin anggota saya belum sempat mengirimkan , begitulah keadaan terbatas juga kadang geografis juga di sana kan tidak menentu banyak faktor jadi kami juga sudah jelaskan ke korban nanti kami lagi follow up ke mereka,” tutup Kapolsek Bungaya Ipda Umar.
Sebelum berita ini di muat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak.