MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki diduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga di Jl. Pasar VII Beringin, Gg. Cerme, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (10/4/2024) sekira pukul 15:00 Wib.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung meluncur menuju lokasi dan mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, serta 1 Kunci T, 1 Anak Kunci L. Setelah itu, menyerah pelaku kepada Penyidik Pembantu guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson M Sitompul, SH.,MH melalui Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora, SH.,MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
“Pelaku inisial HS (19), warga Jalan Pasar VII, Dusun XI, Gang Sejahtera, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan. Saat diamankan warga, pelaku diketahui sudah luka pada pelipis mata kanan, luka pada jempol kaki kiri,” jelas Japri.
Selain mengamankan pelaku, personil Polsek Percut Sei juga mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, BL 6459 ZAP, 1 Unit sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa plat kendaraan, 1 Buah Kunci T serta 1 Anak Kunci L,” ungkapnya.
Diketahui, Polsek Percut Sei mengamankan pelaku atas laporan korban Iwan Pinasti (22), Warga Jalan Pasar VII Beringin, Gg. Cerme, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tinggalkan Balasan