KOTA SERANG – Diberitakan sebelumnya mengenai keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Stadion Ciceri, Kota Serang yang selalu diresahkan oleh Pungutan Liar (Pungli) pembayaran Lapak berkedok pemberlakuan Member Parkir.
Diketahui, keluhan tersebut didapat, mulai dari para pedagang yang menggunakan Auning di Jalur Timur diduga dipungut Rp 12 juta sampai dengan Rp 15 juta/tahun. Sedangkan, bagi PKL yang mendirikan tenda sendiri dipungut mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu/hari.
Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISPARPORA) Kota Serang melalui Kepala Bidang, Nafis menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil CV AQILA AISYAH selaku pengelola Stadion Ciceri yang diketahui milik pengelola bernama H. Abas, namun menurutnya sampai detik ini belum terkonfirmasi karena pihak pengelola belum bisa hadir untuk dimintai Klarifikasi.
“Sudah saya konfirmasi namun belum ada datang ke kantor,” katanya kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (14/3/2024).
Ditanya seperti apa tindaklanjut dan langkah maupun sanksi apabila benar terjadi pungli Berkedok Member Parkir yang terjadi kepada para PKL, Nafis mengaku belum bisa menjelaskan karena pihaknya belum bertemu dengan pengelola CV AQILA AISYAH.
“Belum bisa menjelaskan karena belum bertemu H. Abas (Pengelola Parkir,-red) nanti kita atur kembali waktunya,” katanya.
Sementara itu, Pengelola parkir CV AQILA AISYAH, H. Abas dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-nya belum memberikan tanggapan mengenai keluhan PKL yang diduga dipungut tidak wajar, padahal sudah berulangkali di hubungi.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.