Kejari Lebak Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Sopiah

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menerima pembayaran denda dari terpidana Dra. Sopiah alias Maria Sopiah, terkait perkara tindak pidana korupsi. Pembayaran ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

Denda yang dibayarkan oleh terpidana Sopiah adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Proses pembayaran dilakukan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Banten.

Pembayaran denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023. Dalam putusan tersebut, Dra. Sopiah als Maria Sopiah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap di BPN Kabupaten Lebak dan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Pada tanggal 11 Januari 2024, keluarga terpidana Sopiah menyerahkan langsung denda dan biaya perkara kepada Kejaksaan Negeri Lebak. Total dana yang diserahkan adalah sebesar Rp 100.005.000 (seratus juta lima ribu rupiah).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif