MAGELANG – Dalam rangka menjaga netralitas Polri, Polresta Magelang memberikan buku saku “Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu 2024”. Kegiatan bertempat di halaman depan Mapolresta Magelang pada Senin (04/12/2023) pagi.
Acara tersebut dihadiri oleh Para Kabag Polresta Magelang, BKO Sat Brimobda Polda Jateng, Pejabat Utama Polresta Magelang, Kasat, Kasi, dan Perwira Polresta Magelang, serta Bintara Polri dan ASN Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., diwakili Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyerahan buku saku “Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu 2024” pada perwakilan Personel Polri di lingkungan Polresta Magelang.
“Buku tersebut berisi Dasar Hukum dan Jukrah, Tahapan Pemilu 2024, Perilaku Netralitas Polri dalam Tahapan Pemilu 2024, Patroli Netralitas, Gaya Berfoto Anggota Polri yang Diperbolehkan, Gaya Berfoto Anggota Polri yang tidak Diperbolehkan, serta Surat Telegram (ST) Kapolri tentang Netralitas Polri dalam melaksanakan Pemilu 2024,” jelasnya.
Wakapolresta Magelang juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap jam rawan di setiap malam menjelang hari libur dengan melaksanakan patroli gabungan.
“Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, dan upaya menjaga netralitas Polri menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Polresta Magelang berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran dan integritas Pemilu 2024. Serta memastikan partisipasi yang adil dari seluruh elemen masyarakat.