Edisi hari ini Senin, 13 November 2023 penulis akan membahas mengenai Pembangunan Bendungan Multifungsi Karian yang merupakan proyek strategis nasional. Projek yang berlokasi di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebut, dibangun untuk memenuhi sumber air bersih dibeberapa kab/kota, seperti kebutuhan irigasi pertanian, pembangkit listrik dan sebagai tempat rekreasi serta banyak lagi manfaatnya yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pembuatan waduk ini tersebar di 4 kecamatan dan 11 desa terkena  genangan, terdiri dari Kecamatan Maja, Cimarga, Rangkasbitung, dan Sajira.

Dari informasi desa yang bakal tenggelam antara lain Desa Bungurmekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calungbungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung.

Pembangunan Bendungan Karian dimulai sejak Oktober 2015 dan menelan anggaran sekitar kurang lebih Rp 1,3 triliun. Diketahui Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Daelim Industrial Co, LTD-PT. Wijaya Karya (Persero,-red)-PT. Waskita Karya (Persero,-red) Joint Operation.

Namun sayangnya, Bendungan yang sebentar lagi diresmikan oleh presiden Joko widodo pada akhir tahun 2023 ini  masih menyisakan permasalahan yang belum terselesaikan, diantaranya Uang Ganti Rugi (UGR) sebagian masyarakat yang belum terbayarkan.

Mulai dari pemindahan untuk relokasi makam yang terdampak genangan hingga kini masih belum dipindahkan, padahal pada bulan september 2023 kemarin pintu air sudah mulai ditutup oleh pihak pengelola proyek waduk karian.

Mirisnya, di agenda proyek super megah tersebut tak jarang banyak terjadi praktek pungli dan manipulasi data yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang hanya memanfaatkan moment untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan masyarakat.

Seperti baru-baru kemarin terjadi di salah satu desa yang oknum pegawainya telah memanipulasi data seorang nenek usia lanjut, selama kurun waktu tiga tahun setelah pencairan dari pemerintah.

Setelah pihak yang dirugikan melaporkan kepada aparat penegak hukum, uang tersebut secepat kilat dikembalikan dan pelaporan pun di cabut atas dasar kemanusiaan. Sungguh ironis memang, akan tetapi itulah yang terjadi dalam dongeng kali ini. Uang negara yang harus terealisasi kepada masyarakat namun dengan sadar dan sengaja di ambil atau di curi oleh oknum pemerintahnya sendiri sungguh sangat tidak berakhlak.

Masih seputar wilayah Kabupaten Lebak. Di edisi kali ini, selanjutnya penulis akan menceritakan pengalamannya. Selain projek nasional Waduk Karian, keberadaan PTPN VIII di tempat yang terkenal dengan kearifan budaya lokalnya ini juga sangat seru untuk di bahas.

Menurut informasi PTPN VIII yang memiliki lahan ribuan hektare tersebut belum melakukan perpanjangan HGU dari tahun 2003 sampai sekarang 2023. Hal itu juga menuai kecaman dari berbagai aktivis bahkan Pemkab Lebak melalui Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang menyatakan bahwa keberadaan sawit yang di kelola oleh PTPN VIII memiskinkan warga Lebak karena pihak PTPN VIII tidak taat  administrasi.

Lantas seperti apa kelanjutannya, nantikan di edisi halaman selanjutnya.. (red)