LEBAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Mayasari SH., MH, bersama unsur Forkopimda Lebak, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Acara pemusnahan tersebut dilakukan di di depan halaman Kantor Kejakasaan Negeri Lebak pada Kamis (20/7/2023).
Dalam sambutannya Mayasari, SH.,MH mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 127 Perkara, yang terdiri dari tindak pidana Narkotika, Perlindungan Anak, Kesehatan, Mineral, Batubara, Perikanan, Pencurian, Perjudian, Pengancaman, Penipuan, Penganiayaan dan Senjata Tajam (Sajam).
“Barang bukti yang dimusnahkan melalui cara berbeda. Mulai dari dibakar, dihancurkan dengan menggunakan mesin pemotong dan sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, lalu di blender,” imbuhnya.
“Pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Lebak, Pengadilan Tinggi Serang dan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Lanjut dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan Akumulasi perkara dari tahun 2022 dan 2023. tindak pidana narkotika dan kesehatan .
“Adapun pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tersebut, diantaranya Sabu sabu seberat 102,0761 gram, Ganja kering 19,8515 gram, obat-obatan terlarang seperti Exymer sebanyak 165.611 butir, senjata tajam dan barang bukti lainnya, seperti Benur, Uang Palsu dan lain-lain,” ungkap Mayasari SH.,MH.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak juga berharap agar kasus Pidana khususnya yang melanggar undang-undang kesehatan bisa menjadi perhatian seluruh Stakeholder dan pihak terkait di Kabupaten Lebak.
“Paling tidak Lebak bisa meminimalisir peredaran obat-obat terlarang,” tutup Mayasari SH.,MH.












