MAGELANG – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Polisi RW (Polisi Rukun Warga) di halaman Polresta Magelang pada Senin (15/05/2023) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.

Apel dihadiri oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Magelang, para Kasat, Kasi, Perwira serta seluruh personel Polri dan ASN Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang menjelaskan bahwa Polisi RW (Polisi Rukun Warga), ini adalah program Kapolri yang merupakan gagasan dari Kabaharkam Mabes Polri sewaktu menjadi Kapolda Metro Komjend Pol Fadil Imran. Hal itu tercetus mengingat di Jakarta sangat dinamis sekali mengenai kegiatan masyarakat, tingkat kejahatan dan lain-lain, sehingga membutuhkan informasi yang terus mengalir.

“Bhabinkamtibmas saja tidak cukup, sama seperti di Polresta Magelang ini ada 360-an desa akan tetapi anggota Bhabinkamtibmas kita tidak sampai jumlah tersebut paling hanya sekitar 50 persennya saja,” ujar Kombes Pol Ruruh.

“Silahkan segera dipahami kaitan dengan Polisi RW, selalu koordinasi dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmasnya, mari kita dukung program pimpinan ini dan kita laksanakan. Ke depan saya harapkan Polisi RW ini bisa memberikan kontribusi berupa informasi dan bisa membantu tugas Babhinkamtibmas karena keterbatasan personil,” lanjutnya.

Diterjunkannya Polisi RW ini untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat, sudah dimulai bulan April 2023 dalam tahap pendataan nama RW dan petugasnya. Saat ini bulan Mei tahapan sosialisasi, dan mulai Juni nanti masuk tahapan pelaksanaan.

“Petugas Polri selain Bhabinkamtibmas yang ditempatkan di wilayah RW suatu wilayah desa yang bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas. Serta mendekatkan petugas kepada masyarakat dan memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan atau gangguan kamtibmas sampai ke tingkat RW,” kata Kapolresta.

Konsepnya memungkinkan terjadinya interaksi Polri dengan masyarakat untuk pemecahan masalah (problem solving), memberikan kesempatan untuk saling memahami tentang pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat.

“Juga membuka peluang untuk bekerjasama dengan komunitas RW dalam mengendalikan masalah, menerapkan prinsip Community Policing atau Restorative Justice,” pungkas Ruruh. (*/Red)