PURWAKARTA | Adanya Polemik pencairan anggaran publikasi hingga para awak media tidak terakomodir di Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo, Kepala Dinas Komunikasi dan Publikasi kabupaten Purwakarta Rudi Hartono memberikan klarifikasinya pada Minggu (23/4/2023).
Menurutnya Perihal lelang kerjasama media yang ada di Diskominfo itu dilaksanakan secara normatif dan untuk penetapan pemenangnya pun di serahkan sepenuhnya kepada pokja LPSE agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari Diskominfo.
“Ketika pemenangnya sudah ditetapkan itupun kami serahkan sesuai kewenanganya kepada perusahaan, dan mengenai pembagian kerjasama kepada media mana saja yang sebelumnya sudah terdaftar kedalam sistem yang ada di kami,” ujarnya.
Adapun lanjut Rudi, besaran nominal yang diterima oleh masing masing media itu pihaknya menyerahkan kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang (Agency) sesuai dengan anggaran yang ada.
“Karena anggarannya terbatas dan media yg ikut kerjasama pun cukup banyak baik itu media Nasional, Regional maupun Lokal dan itu harus diakomodir semua (yang sudah tersaring di sistem) sehingga apa yg mereka terima mungkin tdk sesuai dgn yg mereka ajukan,” jelas Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Sosial di Kabupaten Purwakarta Agus Yasin sangat menyayangkan terkait adanya polemik di Diskominfo Purwakarta.
Menurutnya, apabila pihak ketiga atau selaku juru bayar telah di percaya dan telah keluar sebagai pemenang lelang itu artinya pihak ketiga atas nama CV.SYAHRIR SAYYIDAH SEJAHTERA harus menjalankan aturan sesuai regulasi dan tidak di benarkan ada nya pemotongan anggaran untuk pada awak media, sebab di dalam pagu anggaran tersebut, jelas sudah ada pajak yang di nama kan PPN dan PPH.
“Jadi jelas tidak boleh lagi ada pemotongan anggaran meski dengan dalih untuk subsidi silang. Jika benar seperti itu sangat di sayangkan sekali dan tidak boleh di beda bedakan apalagi sampai ada pemotongan anggaran,” ungkapnya.
Selanjutnya Agus Yasin menyebut, adanya hal itu sudah jelas suatu pelanggaran dan harus di proses secara hukum. “Jangan mentang mentang sebagai pemenang lelang lantas bisa melakukan perbuatan dengan melakukan pemotongan anggaran untuk para awak media,” ujarnya.
“Kita harus meraba diri sendiri serta harus jujur, bijak dan lainya tentang kebaikan kepada orang lain, bukan malah HAK nya di sunat begitu saja, kasian dong mereka yang telah bersusah payah serta sudah menunggu selama setahun, bukan pas giliran bisa menikmati hasilnya, ini malah gigit jari, jadi kita harus berkaca dan bisa meraba diri kita sendiri, jika hal tersebut menimpa kita, bagaimana rasa nya, lalu bagaimana jika orang orang yang teraniaya berdoa,a kepada Allah, SWT habislah mereka dengan Azab yang nanti di berikan oleh Allah SWT,” tambahnya.
“Sadarlah wahai para penguasa, jangan hanya karena kalian banyak harta, lalu perbuatan kalian semena mena kepada mereka, ingat Karma iru ada dan pasti berlaku bagi pelaku nya,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus Yasin mengatakan bahwa, dengan adanya kontroversi yang saat ini terjadi di tubuh wartawan dengan anggaran pada dinas Komunikasi dan Informatika ( DISKOMINFO ) dan diketahui juru bayarnya pun berprofesi sebagai wartawan harus memiliki hati dan perasaan.
Agus juga berharap kepada penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta serta Kejaksaan dan Insdektorat untuk segera mengusut tuntas dugaan pemotongan anggaran sebesar Rp200 ribu Per Media dan ada juga pemotongan anggaran lebih dari Satu Juta sampai beberapa Juta tersebut agar di usut tuntas hingga ke akar akar nya biar semua nya transfaran dan jujur adil serta merata pembangian pencairan Kerjasama antara Diskominfo dan Awak media.
“Lelang anggaran publikasi pada dinas komunikasi dan informatika tersebut di ikuti oleh 10 peserta lelang, yang kemudian Cv. Syahrir Sayyidah Sejahtera lah sebagai pemenang lelang saat di lakukan lelang pada dinas ULP Kabupaten Purwakarta meski sebenarnya anggaran untuk Publikasi itu Naru bisa di laksanakan pada tanggal 26 April 2023, namun, pada kenyataan nya Lelang ini sudah berjalan dan sudah ada pemenang lelang nya yakni atas nama CV. SAHRIR SAYYIDAH SEJAHTERA,” jalasnya.
Masih kata Agus, Pengelolaan anggaran yang bernilai dari pagu anggaran sebesar Rp1,3 Miliar itukan besar, meski ada potongan PPN dan PPH sebesar 12,5% kan bisa di hitung serta berapa sisa anggaran untuk di berikan kepada awak media yang telah mengajukan permohonan kerjasama, bukan malah yang baru mengajukan di Acc tapi media media yang telah berkirim surat melalui permohonan kerjasama selama tiga bulan sebelum pencairan malah di abaikan bahkan tidak ada dalam draf sesuai dengan data yang kami dapatkan dari rekan rekan media bahkan untuk pencairan kerjasama baik media cetak maupun media online pencairan nya, ada yang 15 juta, ada yang 10 juta, ada yang 8 juta bahkan ada pula yang hanya menerima 4 juta rupiah dan hal ini semakin tidak jelas dan kurang Transfaran, akibatnya persoalan pencairan kerjasama yang ada di Dinas Komunikasi dan Informarika ( DISKOMINFO ) Kabupaten Purwakarta yang pembayaran nya melalui pihak ketiga.
Namun, pada saat anggaran Pubikasi bisa di cairkan, pembayaran nya di lakukan oleh Juru Bayar yang bukan karyawan atau staf apalagi Dirut CV.SYAHRIR SAYYIDAH SEJAHTERA, akan tetapi oleh seorang oknum yang hanya sebatas tenan atau sahabat Cv.Syahrir Sayyidah Sejahtera.
Akibatnya, pada saat pencairan kepada masing masing media tersebut sangat jelas di terima nya sangat kecil dan tidak sepadan serta ada dugaan KKN karena di duga ada pemotongan lagi selain PPN dan PPH oleh oknum juru bayar yang di beri kepercayaan oleh pihak Cv.Syahrir Sayyidah Sejahtera.
“Saya rasa ada yang lucu dalam persoalan ini, ada juga media yang baru mendaftar tanpa melampirkan surat permohonan, kenapa bisa di Acc dan yang lebih parah nya lagi, ada juga para awak media yang tidak melakukan permohonan kerjasa melalui surat permohonan kerjasama tapi di Acc,” imbuhnya.
“Namun media yang tidak mengajukan permohonan kerjasama tersebut itu tetap di bayar, tapi nominalnya bervariatif. Ada yang Satu Juta Rupiah (1.000.000,00-) dan ada juga yang hanya di bayar dengan nominal Delapan Ratus Ribu Rupiah (8 00.000,00) oleh penyedia jasa dengan hasil keputusan rembuk antara oknum pegawai Diskominfo yang telah bertahun tahun mengelola anggaran Publikasi, ada juga Kepala Bidang, Kepala Dinas serta Juru bayar dari pihak Ketiga atau pemenang lelang,” tambahnya.
“Akibat sistem kerjasama dengan media yang seolah ditutup tutupi oleh pihak Diskominfo, yang akhirnya memunculkan polemik dikalangan wartawan itu sendiri bahkan ada beberapa awak media merasa di kucilkan serta merasa tidak di hargai oleh pihak Diskominfo, karena pada setiap pencairan kerjasama tidak pernah ada keterbukaan padahal jelas dalam Undan-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik namun semua regulasi termasuk Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik itu pun jelas di duga sudah di langgar oleh para Oknum tersebut,” jelasnya.
“Menurut salah satu sumber yang bisa di percaya lebih sepuluh ribu persen mengatakan. Saya hanya kebagian Rp5 juta sebagai juru bayar di anggaran publikasi, namun setelah di desak oleh nara sumber yang ngobrol dengan nya, malah Juru Bayar tersebut mengakui lebih dari Rp5 juta, tegas nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya saat berkunjung ke rumah saya. Sabtu ( 22/04/2023 ),” katanya.
Selain itu kata Agus, juru bayar pada anggaran publikasi tersebut menjelaskan lebih lanjut. Soal anggaran publikasi ini di termin hingga 4kali, selain itu pembayaran per termin itu nanti di hari Raya Idul Adha dapet lagi, kemudian Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Dan lain lain.
Parahnya lagi, Pencairan untuk awak media pun di duga di potong oleh oknum pegawai Diskominfo dengan dalih subsidi silang sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah ( 200.000 ), padahal kan pada saat melakukan Namun Meski demikian, sebagai pemenang lelang pada Dinas ULP CV.SAHRIR SAYYIDAH SEJATERA jangan merasa paling segalanya, karena pada kenyataan nya setiap media pencairan nya berbeda beda kepada beberapa media Online, hal tersebut jelas di duga terkesan atau di duga ada permainan antara Kepala Bidang dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta serta pengelola media.
“Total pagu anggaran sudah ada PPN dan PPH, lalu pada saat pencairan kepada masing – masing media kenapa harus ada lagi pemotongan anggaran meski dengan berdalih untuk Subsidi silang, bukakah hal tersebut merupagakan sebuah PUNGLI yang harus di jadikan acuan untuk di proses secara hukum,” katanya.
Menurut Agus, Adanya dugaan pemenang tender yang sudah disiapkan dan atau diarahkan oleh pihak tertentu termasuk oknum tertentu pula di ULP atau Dinas relevan. Persoalan atur mengatur dan permohonan di bawah meja ini harus dibongkar, karena persoalan “permainan” proyek seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi.
Kemudian Agus Yasin juga menegaskan bahwa dengan adanya pembagian pencairan yang tidak merata, seharusnya pihak Diskominfo membuat standar baku dan ke depannya harus lepas dari pengaruh apapun terkait kegiatan seperti ini yang diakumulasikan pertahunnya cukup besar hingga Miliaran Rupiah.
Selanjutnya, terkait dugaan ada nya pemotongan pencairan di luar kewajiban pajak dan atau pemungutan ganda yang dilakukan oleh oknum tertentu. APH harus segera melakukan investigasi, karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum berupa “pungutan liar”.
” Ya, minimal di proses secara hukum jika memang persoalan pencairan kepada para awak media ada kesalahan apalagi di duga Pungli,” tukasnya.

Seharusnya kata Agus, pihak ketiga yang telah memberikan kepercayaan kepada Juru Bayar atas nama perusahaan CV.Syahrir Sayyidah Sejahtera harus menjalankan regulasi yang telah di tetapkan oleh aturan yang berlaku di negara ini.
” Jangan hanya karena berdasarkan Draf dari Dikominfo di jalankan namun media media yang lain secara langsung ada yang di rugikan, itu namanya tidak Jujur dan sangat tidak adil dan jangan sampai kebijakan yang menyesatkan dan merugikan orang lain, karena jelas dalam hal ini para media sangatlah mengharapkan anggaran tersebut dan jelas ada hak nya,” jelasnya.
Sementara itu, juru Bayar yang di percaya oleh pihak Cv.Syahrir Sayyidah Sejahtera saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, dirinya tidak berani menjawab karena masih dalam kondisi libur hari raya idul Fitr
Minal Aidzin Wal Faidzin
Mohon Maaf Lhir dan Bhatin…Aduuuh Teteh punten, Abdi teu gaduh kebijakan. Mung tiasa nyampaikeun pesan sareng deui ayeuna masih keneh libur.
Abdi teu wantun ngawaler, kumargi abdi teu acan terang, Teh. Bilih Abdi lepat ngawaler. Abdi sanes anu nangtoskeuna, Teh. Janten Abdi teu terang. Kepastian bukan dari saya.
“Duch, Maaf Teh (nama wartawati,-red) saya tidak punya kebijakan, cuman bisa menyampaikan pesan dan sekarang masih , kondisi libur,” katanya.
“Saya tidak berani menjawab Teh, soal nya Saya belum tahu, Teh. Takut saya salah menjawab. Saya bukan yang bisa menentukan keputusan tersebut, kata Juru Bayar perusahaan Cv.Syahrir Sayyidah Sejahtera,” ungkapnya.
Disisi lain, menurut nara sumber yang melakukan komunikasi dengan pihak juru bayar mengatakan. Iya kan nanti jika ada yang tidak kebagian pencairan kerjasama hari ini, maka media tersebut akan kebagian pencairan di anggaran perubahan, kata nara sumber menirukan ucapan Juru Bayar.
Kemudian saat di konfirmasi narasumber menambahkan, Apabila media yang tidak kebagian pencairan hari ini, nanti pada saat anggaran perubahan pasti kebagian, ucap nara sumber menirukan ucapan Juru Bayar.
Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

Tinggalkan Balasan