BANTEN – Mahasiswa STAI Syekh Manshur mengadakan kegiatan Seminar “Harasment And Violence Sexual”. Seminar ini dilaksanakan secara Langsung di Aula STAI Syekh Manshur pada Sabtu 15 April 2023 tepatnya pukul 15.30–18.30 WIB.
Turut hadir sebagai narasumber Kanit 4 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, IPDA Akbar, S.H dan KA UPTD PPA Pandeglang, Hj. Mila Oktaviani S.Kep. Ners. M.Si.
Adapun topik yang disampaikan meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual Terhadap Orang Sekitar.
Ketua DEMA STAI Syekh Manshur Khoerul Muslim mengatakan, Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Mahasiswa STAI Syekh Manshur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kekerasan Seksual adalah isu yang memiliki sensitivitas yang tinggi, dapat memicu perdebatan, baik dari landasan etika dan moralnya, maupun landasan legalnya,” katanya.
Walaupun begitu lanjut dia, Kekerasan Seksual merupakan isu yang penting untuk dibicarakan, khususnya di lingkungan kampus dan umumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Karena, pastinya hal tersebut menjadi isu yang sangat populis dan marak terjadi setiap tahunnya,” ujarnya.
“Untuk itu dengan adanya seminar ini, Seluruh mahasiswa diharapkan dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan kasus Kekerasan Seksual,” tandas Khoerul Muslim.
Dari pantauan acara tersebut dihadiri lebih dari 50 peserta. Seminar ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten IPDA Akbar, S.H dan KA UPTD PPA Pandeglang Hj. Mila Oktaviani S.Kep. Ners. M.Si.
Adapun Materi pencegahan seksual mencakup tentang bagaimana penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap orang sekitar dan perlindungan terhadap perempuan & anak.
Di akhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dipandu oleh moderator yaitu Neng Ani yang juga menjabat sebagai menteri Pendidikan dari DEMA STAI Syekh Manshur.
Pada sesi tanya jawab, peserta dan pembicara berdiskusi tentang pengawalan hukum untuk korban kekerasan seksual, dan pembicara juga menjelaskan bagaimana aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melayani mahasiswa, termasuk di dalamnya terdapat layanan hukum yang berdasar dan mengikat.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai. (Red)

Tinggalkan Balasan