LEBAK – Belum usai warga adukan kejadian dugaan pemungutan biaya pembuatan KTP ke Polres Lebak, kini Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten nenek Hj. Supiah bersama keluarga didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin, SH dan Ramot Limbong, SH juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh oknum pegawai Desa Sukajaya ke Polsek Sajira Polres Lebak pada Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/01/11/2023/BANTEN/RES LEBAK/Sek.Sajira Tanggal 28 Februari 2023 tersebut, pelapor atas nama Supiah (61) menuturkan bahwa hari ini dirinya bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sajira untuk membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai Desa Sukajaya.
Adapun awal mula terjadinya hal tersebut yakni adanya pembebasan tanah miliknya yang terelokasi dari program Pemerintah di Waduk Karian. Saat itu dirinya mengumpulkan ke lima berkas bidang tanah miliknya di kantor Desa Sukajaya atas dasar instruksi dari Kepala Desa. Namun dari ke lima berkas tersebut, yang cair hanya ada empat bidang saja.
“Saya aneh saat pencairan hanya ada empat bidang terus sisanya kemana, sampai sekarang belum saya terima,” tutur Nenek Hj. Supiah kepada awak media usai membuat laporan.
Nenek Hj Supiah mengaku pernah didatangi oleh pegawai desa yang mengatasnamakan orang suruhan Kepala Desa agar menandatangani berkas yang belum ada pencairan tersebut tanpa dijelaskan apa maksud dan tujuannya.
“Karena saya orang awam dan tidak tahu apa- apa, saya hanya mengikuti saja apa yang dikatakan orang suruhan Jaro (Kepala Desa,-red) untuk menandatangani berkas,” ungkapnya.
Menurutnya, dirinya juga sudah melihat kisaran uang pada pencairan satu bidang tanah yang dimilikinya berkat informasi orang terdekat yang dikenalnya.
“Mengenai nominalnya kurang lebih ada Rp. 173 jutaan tapi entah kemana uang itu larinya. Kemana saya harus mengadu sedangkan aparatur pemerintah saja seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, wanita usia senja tersebut meminta keadilan dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap permasalahan yang dialaminya jangan sampai ada masyarakat yang nasibnya sama seperti dirinya di Kecamatan Sajira khususnya Desa Sukajaya.
“Saya mohon kepada pak polisi segera cari tahu dan usut tuntas jangan sampai banyak masyarakat yang dirugikan akibat ulah para oknum yang tidak bertanggungjawab,” harap Nenek Hj Supiah.
Sementara itu, Kuasa Hukum nenek Hj Supiah Ramot Limbong SH mengatakan dirinya mendampingi Klien nya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Sajira.
“Ya hari ini kami mendampingi nenek Hj.Supiah untuk membuat laporan atas apa yang dialami klien kami dan tinggal menunggu hasilnya,” katanya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)