BANTEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung menindaklanjuti peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 kemarin sekira Jam 19.30 WIB, di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada awak media menyampaikan bahwa, Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon telah meningkatkan penanganan perkara kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke Penyidikan.
Adapun mengenai awal mula kejadian kebakaran tersebut adalah akibat uap bbm jenis pertamax yang sedang dipindahkan dari jerigen ke jerigen lainnya dengan menggunakan mesin pompa listrik yang menyambar terminal/stop kontak listik.
Perbuatan itu dilakukan oleh Saudara AH (30) dengan menggunakan mesin pompa listrik sebagai sarana memindahkan BBM jenis pertamax.
“BBM jenis Pertamax didapat dengan cara membeli dari SPBU yang kemudian akan dijual kembali secara eceran, di garasi kendaraan sekaligus tempat penyimpanan BBM jenis pertamax tersebut diantaranya terdapat beberapa liter drum yang kemudian ikut terbakar hingga menjalar dan mengakibatkan garasi yang berdampingan pun ikut terbakar,” imbuhnya
“Diantaranya Garasi milik warga lain yang berisi 1 (satu) Unit kendaraan R4 Suzuki Ertiga Warna Putih Nopol A 1187 TA, dan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Nissan Grand Livina Nopol A 1759 TJ Warna Kuning Metalik,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan di TKP, lanjut dia, ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terbakar pada bagian dinding dan peralatan AC. Api tersebut berhasil di padamkan oleh 6 (enam) unit mobil Pemadam Kebakaran pada pukul 20.54 WIB. Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian Materil sekira Rp.323.000.000., (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
“Dengan ini, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini. Selain itu terlapor berinisial AH, (30), MRA (17), MRI (17) dan MI, (17) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa, pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurutnya, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang dan karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. ”Dengan perbuatan pidana secara bersama- sama/ penyerta, sesuai ketentuan pasal 55 KUHPidana.
“Fakta unsur kelalaian dan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 188 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana, sehingga pimpinan dan peserta gelar perkara sepakat untuk penanganan Perkara kebakaran dari Penyelidikan ditingkatan ke Penyidikan,” tandasnya. (*/Red)

 
							










